NUSATIME.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Dalam putusannya, majelis hakim MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex facti, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Empat Poin Gugatan Subhan
Sebelum mengajukan kasasi, Subhan telah menggugat penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Ada empat tuntutan yang disampaikan Subhan dalam perkara tersebut.
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya.
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Keempat, menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.
PTUN Jakarta Sebelumnya Tidak Menerima Gugatan
Dalam proses hukum sebelumnya, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Pengadilan ketika itu menilai sengketa tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024. Atas dasar itu, PTUN Jakarta menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan perkara tersebut.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Tidak menerima hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum itu akhirnya dikabulkan MA melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
Berkaitan dengan Persyaratan Pendidikan Pemilu 2024
Surat keterangan yang menjadi objek gugatan merupakan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran ke jenjang pendidikan SMA atau sederajat.
Dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti ijazah tingkat SLTA ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Dalam persidangan, dokumen yang disebut menjadi dasar pengajuan surat penyetaraan antara lain Certificate of Attendance atau bukti kehadiran, catatan akademik, serta penjelasan nilai.
MK menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Meski demikian, MK menolak permohonan yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden karena tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Dengan dikabulkannya kasasi Subhan, persoalan keabsahan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran kembali menjadi perhatian dalam proses hukum terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.



Tinggalkan Balasan