Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide atau sianida yang diduga dipasok kepada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial S alias U dan DW.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sianida ilegal yang berasal dari impor China dan Korea.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan Sodium Cyanide/Sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ade Safri, bahan kimia berbahaya tersebut didistribusikan kepada pelaku usaha pertambangan tanpa melalui mekanisme perizinan, pengawasan, maupun jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Dittipideksus kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi bahan kimia tersebut.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 362 drum Sodium Cyanide atau sekitar 18,1 ton yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.

“Penyidikan juga berhasil menemukan dan mengamankan 362 Drum Sodium Cyanide/Sianida atau 18,1 ton dari tiga lokasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasus tersebut masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.