Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap temuan dua produk obat ilegal yang beredar di masyarakat, yakni Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar serta tidak terdaftar secara resmi di BPOM.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM di berbagai jalur distribusi, baik melalui sarana penjualan langsung maupun platform perdagangan daring.
Salah satu produk yang ditemukan adalah Codrela, yang beredar di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan hasil penelusuran, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari Codela Tablet dengan tampilan fisik yang serupa.
Pada kemasannya, Codrela mencantumkan klaim mengandung zat aktif kodein. Namun, hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung kodein sebagaimana tertera pada label.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium justru menemukan kandungan dextromethorphan dan chlorphenamine maleate (CTM), sama seperti yang terdapat pada Codela Tablet.

“Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya.
BPOM juga telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait dan menyimpulkan bahwa Codrela merupakan produk palsu. Kesimpulan tersebut diperkuat dengan adanya ketidaksesuaian informasi pada label kemasan.
Selain Codrela, BPOM juga menemukan peredaran Trivam Fliege yang dijual melalui marketplace. Produk tersebut mengklaim mengandung propofol 20 mg, yakni obat keras yang digunakan sebagai anestesi umum intravena untuk tindakan medis dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep serta pengawasan dokter.
“Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” tegas Taruna.
BPOM mengingatkan bahwa propofol kerap disalahgunakan dalam tindak kejahatan karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran pada korbannya. Zat tersebut bekerja dengan memperlambat aktivitas otak dan sistem saraf sehingga membuat seseorang tertidur selama prosedur medis.
Menurut BPOM, peredaran obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Selain tidak memiliki kandungan sesuai label, obat palsu berpotensi mengandung zat aktif dalam dosis yang tidak tepat, bahkan bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli obat dan selalu memastikan produk memiliki nomor izin edar resmi. BPOM juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan peredaran Codrela maupun Trivam Fliege, baik di toko obat maupun platform penjualan daring.



Tinggalkan Balasan