Oleh: Dr. Lismomon Nata, S.Pd., M.Si (Direktorat Bina Ketahanan Remaja, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN)

INDONESIA merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar kelima di dunia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 287,2 juta jiwa. Besarnya jumlah penduduk tersebut selama ini dipandang sebagai modal strategis pembangunan nasional, terutama dalam memanfaatkan bonus demografi yang diproyeksikan berlangsung hingga sekitar tahun 2035. Pada periode ini, Indonesia memiliki proporsi penduduk usia produktif yang jauh lebih besar dibandingkan usia nonproduktif sehingga membuka peluang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas nasional, serta memperkuat daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Namun demikian, bonus demografi bukanlah sebuah keniscayaan yang secara otomatis menghasilkan kesejahteraan. Bonus tersebut hanya akan menjadi keuntungan apabila didukung oleh kualitas sumber daya manusia, kesempatan kerja, produktivitas ekonomi, serta pembangunan keluarga yang kuat. Sebaliknya, apabila tidak dikelola secara tepat, bonus demografi justru dapat berubah menjadi beban pembangunan. Di sinilah persoalan kependudukan Indonesia menjadi semakin menarik. Di balik jumlah penduduk yang besar, Indonesia sesungguhnya sedang memasuki fase transisi demografi yang ditandai oleh perubahan perilaku keluarga, perubahan struktur umur penduduk, serta menurunnya angka kelahiran secara nasional.

Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) menunjukkan bahwa Total Fertility Rate (TFR) Indonesia saat ini berada pada angka 2,13 anak per perempuan. Dalam perspektif demografi, angka tersebut telah mendekati replacement level fertility, yaitu sekitar 2,1 anak per perempuan. Kondisi ini secara teoritis menggambarkan keadaan ketika setiap pasangan, rata-rata, hanya “menggantikan” dirinya pada generasi berikutnya sehingga pertumbuhan penduduk berlangsung secara seimbang. Selama lebih dari lima dekade, kondisi tersebut menjadi salah satu tujuan utama kebijakan kependudukan Indonesia yang dikenal luas melalui slogan “Dua Anak Cukup”.

Akan tetapi, keberhasilan mencapai angka fertilitas mendekati tingkat penggantian penduduk tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan yang selesai. Justru pada titik inilah tantangan baru mulai muncul. Angka nasional tersebut sesungguhnya menutupi variasi yang cukup besar antarprovinsi. Beberapa wilayah bahkan telah memasuki fase fertilitas rendah (low fertility), seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dengan TFR 1,81; Daerah Khusus Jakarta sebesar 1,84; Jawa Timur sebesar 1,98; dan Banten sebesar 1,96. Angka tersebut berada di bawah tingkat penggantian penduduk sehingga apabila berlangsung dalam jangka panjang berpotensi memengaruhi struktur umur penduduk, proses regenerasi, serta keberlanjutan pembangunan.

Dalam literatur kependudukan, penurunan fertilitas umumnya dijelaskan melalui berbagai determinan klasik, seperti meningkatnya tingkat pendidikan perempuan, urbanisasi, partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, meningkatnya penggunaan kontrasepsi, perbaikan kesehatan reproduksi, serta perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Penjelasan tersebut sejalan dengan teori Transisi Demografi yang dikemukakan oleh Warren Thompson dan dikembangkan oleh Frank W. Notestein, yang menjelaskan bahwa modernisasi akan diikuti oleh penurunan angka kelahiran dan kematian hingga mencapai keseimbangan baru dalam struktur penduduk.

Namun, dalam perkembangan masyarakat kontemporer, penjelasan tersebut tampaknya tidak lagi sepenuhnya memadai. Perubahan perilaku fertilitas tidak hanya dipengaruhi oleh faktor struktural seperti pendidikan atau ekonomi, tetapi juga oleh perubahan nilai (value change), orientasi hidup, dan cara generasi muda memaknai keluarga serta perkawinan. Dengan kata lain, penurunan fertilitas bukan hanya fenomena demografis, melainkan juga merupakan fenomena sosiologis dan kultural.

Dalam konteks inilah muncul satu fenomena yang menurut hemat penulis mulai memainkan peranan penting, tetapi relatif belum banyak mendapat perhatian dalam diskursus kependudukan di Indonesia, yakni pergeseran makna perkawinan di kalangan Generasi Z.

Generasi Z merupakan kelompok yang lahir dan tumbuh di tengah percepatan globalisasi, revolusi digital, perkembangan media sosial, serta perubahan struktur ekonomi yang sangat berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Mereka hidup dalam masyarakat yang menawarkan pilihan hidup jauh lebih beragam, tetapi sekaligus menghadirkan tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi. Perubahan tersebut secara perlahan menggeser cara generasi muda memandang pendidikan, pekerjaan, relasi sosial, keluarga, hingga keputusan untuk menikah.

Dalam perspektif Second Demographic Transition yang dikembangkan oleh Ron Lesthaeghe dan Dirk van de Kaa, masyarakat modern mengalami transformasi nilai dari orientasi kolektif menuju orientasi individual. Perkawinan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban sosial ataupun tahapan hidup yang harus dilalui setiap orang, melainkan menjadi pilihan individual yang dipengaruhi oleh pencarian identitas diri, aktualisasi pribadi, kualitas hidup, dan kepuasan emosional. Pergeseran nilai tersebut berdampak pada meningkatnya usia kawin pertama, menurunnya angka perkawinan, rendahnya fertilitas, hingga munculnya berbagai pilihan gaya hidup baru, termasuk fenomena childfree.

Bagi sebagian Generasi Z Indonesia, perkawinan tidak lagi dipandang sebagai titik awal membangun kehidupan bersama sebagaimana dipahami oleh generasi sebelumnya. Sebaliknya, perkawinan mulai dimaknai sebagai titik akhir yang baru layak dicapai setelah seluruh aspek kehidupan dianggap mapan. Karier harus stabil, pendapatan harus mencukupi, rumah harus dimiliki, kesehatan mental harus terjaga, bahkan pasangan harus benar-benar dianggap “sesuai” sebelum seseorang merasa siap menikah.

Fenomena tersebut melahirkan apa yang penulis sebut sebagai Paradoks Kesiapan Menikah (Paradox of Marriage Readiness). Semakin tinggi pendidikan, semakin luas akses informasi, dan semakin besar peluang yang dimiliki generasi muda, justru semakin tinggi pula standar kesiapan yang mereka bangun sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Ironisnya, standar tersebut terus bergerak mengikuti perubahan sosial sehingga kondisi “benar-benar siap” sering kali tidak pernah benar-benar tercapai. Akibatnya, usia menikah semakin mundur, intensitas perkawinan menurun, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap penurunan fertilitas nasional.

Di sisi lain, derasnya arus informasi digital juga melahirkan kegamangan psikologis di kalangan generasi muda. Mereka hidup dalam budaya yang menawarkan pilihan pasangan hampir tanpa batas melalui media sosial dan aplikasi kencan, tetapi sekaligus dibayangi ketakutan memilih pasangan yang dianggap tidak tepat. Kondisi ini memperkuat kecenderungan menunda komitmen jangka panjang karena selalu muncul keyakinan bahwa mungkin masih ada pasangan yang “lebih ideal”. Pada saat yang sama, meningkatnya eksposur terhadap narasi perceraian, konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pilihan hidup childfree turut membentuk persepsi bahwa membangun keluarga merupakan keputusan yang sarat risiko.

Oleh karena itu, memahami penurunan fertilitas Indonesia pada masa kini tidak lagi cukup hanya melalui pendekatan ekonomi, pendidikan, atau penggunaan kontrasepsi. Perubahan tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari transformasi nilai yang lebih luas, yakni perubahan cara Generasi Z memaknai cinta, komitmen, keluarga, dan perkawinan. Pergeseran makna inilah yang menurut penulis akan menjadi salah satu determinan penting dalam dinamika kependudukan Indonesia pada dekade-dekade mendatang sekaligus menjadi tantangan baru bagi pembangunan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.