Rangkuman Utama
  • Tim Hukum Polda Metro Jaya membantah tudingan Roy Suryo terkait penyelundupan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Joko Widodo, serta menegaskan penerapan pasal tersebut telah sesuai konstruksi hukum sejak awal pelaporan pada April 2025.
  • Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka Roy Suryo telah sah dan melampaui standar minimal pembuktian dengan mengantongi setidaknya tiga alat bukti yang sah, di mana perkara tersebut kini telah resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II).
  • Polda Metro Jaya menjelaskan penggunaan ketentuan KUHAP lama disebabkan penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, sekaligus meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membantah tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diselundupkan dalam proses penyidikan kasus dugaan penyebaran ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Bantahan tersebut disampaikan saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum dan berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan.

“Pemohon mendalilkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadap Pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon menolak dalil tersebut karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyimpang dari batas kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan hukum acara pidana,” ujar Abrianto saat membacakan jawaban termohon.

Dalam jawabannya, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menilai Roy Suryo bukan pihak yang berwenang menentukan tepat atau tidaknya penerapan suatu pasal terhadap dirinya. Penilaian mengenai penerapan pasal, menurut termohon, merupakan ranah pemeriksaan perkara pokok, bukan praperadilan.

“Permintaan Pemohon agar praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi praperadilan,” jelas Tim Bidkum Polda Metro.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa persangkaan menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah menjadi bagian dari konstruksi hukum sejak laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Jokowi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Karena itu, penyidik membantah keras tudingan bahwa pasal tersebut baru dimasukkan di tengah proses penyidikan.

“Persangkaan berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan, melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban dan ditindaklanjuti Termohon sesuai laporan tersebut,” tegas pihak Polda Metro.

Klaim Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Dalam persidangan, Polda Metro Jaya juga membantah dalil Roy Suryo yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup maupun alat bukti yang sah.

Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa dalam perkara a quo, pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar Tim Bidkum Polda Metro.

Penyidik mengungkapkan tiga jenis alat bukti tersebut berupa keterangan para saksi yang saling bersesuaian, surat maupun petunjuk, serta keterangan dari 26 orang ahli. Selain itu, Roy Suryo juga telah diperiksa dalam perkara tersebut sebagai saksi maupun calon tersangka.

Polda Metro Jaya turut menyinggung perkembangan penanganan perkara yang telah memasuki tahap penuntutan.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” ungkap pihak Polda Metro.

Jelaskan Alasan Masih Gunakan KUHAP Lama

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama dalam penanganan perkara Roy Suryo.

Menurut termohon, proses penyidikan perkara tersebut telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penyidik tetap menggunakan ketentuan hukum acara pidana yang lama.

Di akhir persidangan, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata pihak Polda Metro.