JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap fakta bahwa rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebenarnya telah diterima sejak 17 Maret 2026. Namun, rekomendasi tersebut baru ditindaklanjuti setelah pergantian pimpinan di BGN menyusul penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Agustina, hasil kajian KPK diterima ketika BGN masih dipimpin Dadan Hindayana. Namun hingga pergantian kepemimpinan, rekomendasi tersebut belum memperoleh tindak lanjut.
“Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan,” ujar Agustina kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setelah pimpinan baru mulai bekerja, seluruh rekomendasi dari KPK langsung dipelajari dan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim internal yang bertugas menyusun rencana aksi atas setiap temuan.

“Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.
“Oleh karena itu kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya,” lanjut Agustina.
Dalam audiensi tersebut, BGN juga memaparkan berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan kepada pimpinan KPK. Agustina menegaskan, pihaknya memahami bahwa KPK tidak hanya akan menilai dokumen yang disampaikan, tetapi juga implementasi nyata dari setiap rencana perbaikan.
“Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan. Tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan,” tuturnya.
Salah satu fokus pembenahan yang tengah dilakukan BGN, kata Agustina, menyangkut perbaikan sistem data penerima manfaat dan mekanisme pembayaran agar lebih transparan dan mampu menutup celah penyimpangan.
“Jadi di antara 10 itu, antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Nah ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi diskusi hangat soal itu. Bagaimana caranya untuk memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi,” ujarnya.
“Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang tadi kami diskusikan. Tentu ada hal-hal yang lainnya lagi ya, yang tadi kami diskusikan. Jadi itu agenda kami hari ini,” pungkasnya.
KPK Soroti Tata Kelola MBG
Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Direktorat Monitoring KPK menilai besarnya anggaran dan cakupan program belum diimbangi dengan regulasi, tata kelola, serta sistem pengawasan yang memadai.
Akibatnya, KPK menilai pelaksanaan program berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Dalam kajiannya, KPK menemukan delapan persoalan utama, di antaranya regulasi pelaksanaan yang belum memadai, mekanisme Bantuan Pemerintah yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang rente, pendekatan yang terlalu sentralistik, lemahnya transparansi dalam penetapan mitra dapur MBG, banyaknya dapur yang belum memenuhi standar teknis, lemahnya pengawasan keamanan pangan, hingga belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KPK merekomendasikan tujuh langkah, mulai dari penyusunan regulasi setingkat Peraturan Presiden, peninjauan mekanisme Bantuan Pemerintah, penguatan peran pemerintah daerah, penyempurnaan SOP penetapan mitra, pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan, pembangunan sistem pelaporan keuangan yang lebih akuntabel, hingga penetapan indikator keberhasilan program berbasis pengukuran status gizi dan capaian penerima manfaat. (fix)



Tinggalkan Balasan