JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah ini disiapkan agar upaya pencegahan tidak berhenti pada sebatas pernyataan sikap, melainkan menjadi bagian dari program kelembagaan yang terstruktur.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, materi tersebut akan diintegrasikan dalam pembelajaran keagamaan bagi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Wamenag di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penyebaran perilaku LGBTQ perlu dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi yang dilakukan secara terencana. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Karena itu, Kemenag akan menyiapkan materi edukasi resmi yang nantinya dapat diterapkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.

“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata Wamenag.

Selain menyasar pendidikan dasar hingga menengah, Kemenag juga mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurut Wamenag, kampus keagamaan perlu menjadi ruang penguatan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” katanya.

Upaya pencegahan, lanjut Wamenag, tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Kemenag juga akan memanfaatkan jalur penyuluhan agama agar edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, hingga kegiatan majelis taklim disebut menjadi media yang dinilai efektif untuk menyampaikan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ kepada masyarakat.

“Penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” ujar Wamenag. (fix)