- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang berkaitan dengan penanganan hukum pada perkara PT ASABRI (Persero), pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
- Mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI Halius Hosen meminta publik menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai keputusan mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus sangat tepat demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.
JAKARTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi perhatian publik. Status hukum tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kami sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya PT ASABRI (Persero), pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Menanggapi perkembangan tersebut, mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2011–2015, Halius Hosen, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dan independen.
“Bagaimana kasus itu dilanjutkan? Ya silakan polisi melakukan tugasnya dengan profesional, bagaimana nantinya itu tergantung penyelidikan” ujar Halius.

Halius juga menilai langkah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus merupakan keputusan yang tepat untuk menjaga kehormatan institusi Kejaksaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya kira mundurnya Febrie dari Jampidsus untuk menjaga marwah institusinya, itu pilihannya agar institusinya tidak terdampak,” katanya.
Menurut Halius, penanganan perkara terhadap pejabat negara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan hingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Menurut saya ini adalah bentuk dari bergeraknya penegak hukum kita untuk mengusut secara serius atas dugaan penyelewengan dari penyelenggara negara,” ucapnya.
Di sisi lain, Halius mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang menggiring seolah-olah terjadi perseteruan antara Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana.
“Adanya pengiringan isu soal polisi dan kejaksaan yang beradu itu tidaklah dibenarkan karena keduanya merupakan institusi yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan yang saling beriringan,” tegas Halius. (Fix)



Tinggalkan Balasan