- Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengusut dugaan penyimpangan dana dan aset di SMAN 3 Painan, menyusul temuan kendaraan operasional sekolah yang dibeli dari dana komite justru terdaftar atas nama pribadi mantan kepala sekolah.
- Mantan Kepala SMAN 3 Painan, Salim Muhaimin, membenarkan adanya alokasi dana komite sekitar Rp100 juta untuk uang muka mobil, yang secara regulasi berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik negara serta UU Tipikor jika diatasnamakan secara pribadi.
- Tim penyidik Kejari Pesisir Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
PESISIR SELATAN – Penanganan dugaan penyimpangan dana dan pengadaan aset di SMAN 3 Painan terus bergulir. Di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, muncul persoalan baru terkait status kepemilikan sebuah mobil operasional jenis Toyota Hiace yang disebut dibeli menggunakan uang muka (down payment/DP) dari dana Komite Sekolah senilai lebih dari Rp100 juta.
Persoalan mencuat setelah penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset atas nama SMAN 3 Painan maupun Komite SMAN 3 Painan di data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Painan.
Menanggapi hal itu, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, memberikan klarifikasi saat ditemui wartawan di Painan, Senin (3/8/2026).
Salim membenarkan bahwa pada masa kepemimpinannya bersama Ketua Komite SMAN 3 Painan, Ir. Era Sukma Munaf, sekolah memang telah menyiapkan dana sekitar Rp100 juta yang berasal dari dana komite sebagai uang muka pembelian satu unit mobil Toyota Hiace secara kredit.
“Saya sebagai Kepala SMAN 3 Painan dan Ketua Komite ketika itu menyiapkan dana sekitar Rp100 jutaan dari dana komite untuk uang muka (DP) membeli mobil baru merk Toyota Hiace secara kredit. Mobil tersebut sudah dipesan,” ujar Salim.

Namun, menurut Salim, proses pembelian kendaraan tersebut belum selesai ketika dirinya dimutasi ke jabatan baru. Setelah itu, kepemimpinan sekolah dilanjutkan oleh Muslim Arif.
“Tiba hari mobil mau tiba, saya dimutasi dari SMAN 3 Painan ke tempat lain. Setelah saya dimutasi, sekolah dipimpin oleh Pak Muslim Arif. Sejak saat itu saya tidak mengikuti lagi keberlanjutan proses pembelian kendaraan tersebut,” kata Salim dengan nada heran saat mengetahui status kepemilikan mobil tersebut kini dipersoalkan.
Penelusuran Samsat
Sebelumnya, penelusuran di Kantor Samsat Painan menemukan bahwa tidak terdapat data kendaraan roda empat yang terdaftar atas nama SMAN 3 Painan maupun Komite SMAN 3 Painan.
Kepala Samsat Painan, Yulman, membenarkan hasil pengecekan tersebut.
“Kami tidak menemukan adanya kendaraan bermotor roda empat atas nama sekolah SMAN 3 Painan. Sudah kami cek di komputer, tidak ada,” tegas Yulman.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, satu-satunya kendaraan operasional bus sekolah yang tercatat dalam sistem berpelat nomor BA 7008 GH. Namun kendaraan tersebut bukan terdaftar atas nama lembaga sekolah, melainkan atas nama pribadi Muslim Arif, yang pernah menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Painan setelah Salim Muhaimin dan sebelum Rini Amelia.
Aspek Hukum
Dalam laporan yang berkembang, pembelian atau pencatatan aset yang bersumber dari dana publik, dana komite, atau dana sekolah namun didaftarkan atas nama pribadi dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang disebut antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur bahwa barang yang dibeli menggunakan dana publik wajib dicatat sebagai barang milik negara atau daerah dan tidak boleh dikuasai maupun diatasnamakan secara pribadi.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa dana komite harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta aset hasil pengadaannya menjadi aset sekolah atau pemerintah daerah.
Laporan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan serta penggelapan barang yang berkaitan dengan jabatan.
Penyidikan Masih Berjalan
Kasus dugaan penyimpangan di SMAN 3 Painan bermula dari laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada awal Juni 2026.
Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan persoalan, di antaranya uang masuk asrama sekitar Rp7,9 juta, uang seragam sekitar Rp1,08 juta, iuran makan dan minum asrama sekitar Rp1,5 juta per bulan, serta keluhan terhadap kondisi fasilitas asrama yang dinilai kurang memadai, termasuk persoalan ketersediaan air bersih.
Sejauh ini, tim penyidik Kejari Pesisir Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite, hingga pengurus koperasi sekolah.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala SMAN 3 Painan, Muslim Arif, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum memperoleh jawaban. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp terkait status kendaraan roda empat yang disebut dibeli menggunakan dana komite sekolah juga belum mendapat balasan.
Redaksi masih menunggu penjelasan dari Muslim Arif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII Kabupaten Pesisir Selatan, guna memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan keterangannya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan



Tinggalkan Balasan