PADANG – Suasana di SMK Negeri 2 Padang mendadak menjadi perhatian pada Kamis (13/8/2026). Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sekolah.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga dana Komite SMKN 2 Padang.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal Saputra, tiba di lingkungan SMKN 2 Padang sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyidik langsung memeriksa ruang Kepala SMKN 2 Padang. Sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara turut ditelusuri selama proses penggeledahan.
Tak hanya ruang kepala sekolah, tim penyidik juga masuk ke ruang Komite SMKN 2 Padang. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, hingga pukul 18.00 WIB. Sejumlah penyidik terlihat memeriksa berkas dan menggunakan komputer yang berada di ruang kepala sekolah.
Beberapa map berisi dokumen juga terlihat dimasukkan ke dalam kardus yang berada di atas meja ruang tersebut selama proses pemeriksaan.
Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim Pidsus.
“Iya, benar, tim penyidik Pidsus Kejari Padang sedang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang,” kata Eriyanto.
Menurut Eriyanto, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh sekaligus mengamankan dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan, tim sedang melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya.
Ia mengatakan proses hukum terhadap dugaan korupsi dana sekolah tersebut masih berjalan. Seluruh tahapan penyidikan, kata dia, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Kejari Padang belum mengungkap secara rinci hasil penggeledahan maupun dokumen apa saja yang diamankan dari SMKN 2 Padang.
“Untuk hasil maupun dokumen apa saja yang diamankan, nanti akan disampaikan sesuai dengan perkembangan penyidikan,” katanya.
Telusuri Pengelolaan Dana 2023-2025
Perkara yang tengah ditangani Kejari Padang tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana Komite SMKN 2 Padang selama periode 2023 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3645/L.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Kejari Padang masih mendalami perkara tersebut. Penyidik menelusuri dokumen dan administrasi terkait untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana sekolah.
Hasil penggeledahan dan dokumen yang diamankan nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih terang.



Tinggalkan Balasan