- Dugaan penyimpangan dana Komite SMAN 3 Painan mencuat setelah kendaraan operasional sekolah terbukti terdaftar atas nama pribadi mantan Kepala Sekolah, Muslim Arif.
- Pengadaan dan pencatatan aset publik atas nama pribadi tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah, Permendikbud Komite Sekolah, serta UU Tindak Pidana Korupsi.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terus mendalami kasus ini dan sedang menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
PESISIR SELATAN – Polemik dugaan penyimpangan dana dan pengadaan aset di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus bergulir. Kali ini, sorotan tertuju pada status kepemilikan mobil operasional sekolah yang disebut dibeli menggunakan dana Komite Sekolah.
Mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII Kabupaten Pesisir Selatan, Muslim Arif, akhirnya memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengenai keberadaan dan status kendaraan roda empat yang dibeli menggunakan dana Komite SMAN 3 Painan, Muslim Arif tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada pihak sekolah maupun pengurus komite.
“Tanya saja ke sekolah, Komite sekolah juga tahu,” ujar Muslim Arif singkat saat merespons pertanyaan wartawan.
Rencana Pengadaan Hiace
Sebelumnya, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, telah memberikan penjelasan mengenai awal rencana pengadaan kendaraan operasional tersebut.

Menurut Salim, saat masih memimpin SMAN 3 Painan bersama Ketua Komite Sekolah, Ir. Era Sukma Munaf, pihak sekolah telah menyiapkan dana sekitar Rp100 juta yang bersumber dari dana komite sebagai uang muka (down payment/DP) pembelian satu unit Toyota Hiace secara kredit.
“Saya sebagai Kepala SMAN 3 Painan dan Ketua Komite ketika itu menyiapkan dana sekitar Rp100 jutaan dari dana komite untuk uang muka (DP) membeli mobil baru merek Toyota Hiace secara kredit. Mobil tersebut sudah dipesan,” ungkap Salim.
Namun, Salim menegaskan proses pembelian kendaraan tersebut belum selesai ketika dirinya dimutasi ke jabatan lain. Setelah itu, kepemimpinan sekolah dilanjutkan oleh Muslim Arif.
“Tiba hari mobil mau tiba, saya dimutasi dari SMAN 3 Painan ke tempat lain. Setelah saya dimutasi, sekolah dipimpin oleh Pak Muslim Arif. Sejak saat itu saya tidak mengikuti lagi keberlanjutan proses pembelian kendaraan tersebut,” kata Salim.
Temuan Samsat
Persoalan ini mencuat setelah hasil penelusuran di Kantor Samsat Painan menunjukkan tidak terdapat kendaraan roda empat yang terdaftar atas nama SMAN 3 Painan maupun Komite SMAN 3 Painan.
Kepala Samsat Painan, Yulman, membenarkan hasil pengecekan tersebut.
“Kami tidak menemukan adanya kendaraan bermotor roda empat atas nama sekolah SMAN 3 Painan. Sudah kami cek di komputer, tidak ada,” tegas Yulman.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, satu-satunya kendaraan operasional bus sekolah yang terdaftar di sistem berpelat nomor BA 7008 GH. Namun, kendaraan tersebut tercatat atas nama pribadi Muslim Arif, yang pernah menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Painan setelah Salim Muhaimin dan sebelum Rini Amelia, bukan atas nama lembaga sekolah. Potensi Aspek Hukum
Dalam rilis yang diterima redaksi, pengadaan atau pencatatan aset yang bersumber dari dana publik, dana komite, atau dana sekolah namun didaftarkan atas nama pribadi disebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi yang disebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa barang yang dibeli menggunakan dana publik wajib dicatat sebagai barang milik negara atau daerah dan tidak boleh dikuasai maupun diatasnamakan secara pribadi.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dan penggunaan dana komite harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta aset hasil pengadaan menjadi aset sekolah atau pemerintah daerah.
Rilis tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan serta dugaan penggelapan barang yang berkaitan dengan jabatan.
Penyidikan Masih Berjalan
Kasus dugaan penyimpangan di SMAN 3 Painan bermula dari laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada awal Juni 2026.
Laporan tersebut mencakup dugaan pungutan uang masuk asrama sekitar Rp7,9 juta, uang seragam sekitar Rp1,08 juta, iuran makan dan minum asrama sekitar Rp1,5 juta per bulan, serta keluhan terhadap fasilitas asrama yang dinilai kurang memadai, termasuk persoalan krisis air bersih.
Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite, hingga pengurus koperasi.
Penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fix)



Tinggalkan Balasan