PESISIR SELATAN – Polemik tata kelola aset dan dugaan pungutan liar di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki babak baru. Mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII, Muslim Arif, S.Pd., memberikan penjelasan mengenai status bus operasional sekolah jenis Isuzu Elf berpelat nomor BA 7008 GH yang masih terdaftar atas nama pribadinya.

Klarifikasi itu disampaikan Muslim Arif dalam pertemuan dengan awak media di Rumah Makan Pak Desa, kawasan Pantai Salido, Rabu, 5 Agustus 2026. Ia didampingi Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.

Muslim Arif mengatakan kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana Komite SMAN 3 Painan melalui skema kredit (leasing) dengan cicilan sebesar Rp12 juta setiap bulan. Menurut dia, penggunaan nama pribadinya pada dokumen kendaraan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi saat pengajuan kredit. Memang benar mobil tersebut dibeli melalui dana komite dengan cicilan Rp12 juta per bulan. Penggunaan nama saya pada STNK dan BPKB semata-mata untuk mempermudah proses administratif kredit di leasing. Insyaallah, pada Oktober 2026 ini cicilan bus tersebut lunas dan akan langsung kita balik namakan atas nama komite atau SMAN 3 Painan,” jelas Muslim Arif.

Ia juga menyatakan siap memperlihatkan dokumen pendukung serta surat pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional sekolah dan bukan menjadi milik pribadinya.

Namun, penjelasan itu mendapat tanggapan dari Advokat Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardi Rusyda, S.H., yang ditemui wartawan di kantornya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Ardi, alasan administratif yang dikemukakan Muslim Arif tidak menutup kemungkinan adanya persoalan hukum apabila aset yang dibiayai dana masyarakat dicatat atas nama pribadi pejabat. Ia mengemukakan tiga analisis yang menurutnya layak menjadi perhatian.

Pertama, terkait dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ardi menilai skema pembayaran cicilan tetap sebesar Rp12 juta per bulan berpotensi mengindikasikan adanya pungutan wajib kepada orang tua siswa. Padahal, Pasal 10 peraturan tersebut mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus berbentuk sumbangan sukarela dan bukan pungutan yang bersifat wajib serta mengikat.

Kedua, Ardi menyoroti aspek pengelolaan aset berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Menurut dia, barang yang diperoleh untuk kepentingan sekolah negeri semestinya dicatat sebagai Barang Milik Daerah melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, pencatatan kendaraan operasional sekolah atas nama pribadi pejabat dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara. Ketiga, Ardi mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut analisisnya, BPKB dan STNK merupakan bukti kepemilikan atas barang bergerak. Karena itu, pendaftaran aset yang dibiayai dana publik atau dana komite atas nama pribadi pejabat publik dinilai dapat memenuhi unsur indikasi penggelapan hak kepemilikan aset dalam jabatan sebelum dilakukan pengalihan hak atau balik nama secara sah.

Hingga kini, Muslim Arif menyatakan kendaraan tersebut akan dibaliknamakan kepada Komite atau SMAN 3 Painan setelah seluruh cicilan selesai pada Oktober 2026.

Di sisi lain, analisis yang disampaikan Ardi Rusyda masih merupakan pandangan hukum dari pihak yang memberikan tanggapan terhadap klarifikasi tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang. Sejumlah kalangan berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti secara objektif guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan pendidikan negeri. (fix)