Rangkuman Utama
  • Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengimbau masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap penyalahguna narkoba serta merangkul mereka sebagai korban yang butuh rehabilitasi.
  • Dinas Kesehatan Sumatra Barat menyiagakan sejumlah fasilitas kesehatan dan menjamin program rehabilitasi gratis bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan restorative justice.
  • Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) membuktikan keberhasilan rehabilitasi dengan hadirnya mantan pecandu yang berhasil pulih total dan berkarier di berbagai sektor, termasuk menjadi anggota TNI dan PNS.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG — Sebuah sudut pandang baru terus digaungkan di tengah maraknya ancaman bahaya narkotika di Sumatra Barat. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat untuk merobohkan stigma negatif terhadap para penyalahguna narkoba. Bagi Evi, mereka bukanlah sampah masyarakat yang layak disisihkan, melainkan korban yang butuh uluran tangan untuk pulih.

“Jangan jauhi mereka. Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh total. Kecuali kalau mereka ikut mengedarkan, itu cerita lain dan wajib ditindak tegas secara hukum,” tegas Evi saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu (9/8/2026).

Evi menekankan, para penggiat antinarkoba menyapa para pelaku penyalahgunaan ini sebagai ‘pasien’. Merangkul dan membawa mereka ke meja rehabilitasi dinilai jauh lebih bijak ketimbang membiarkan mereka berurusan dengan aparat hukum di kemudian hari.

Mengobati para pengguna, menurut Evi, bukan sekadar menyelamatkan nyawa individu, melainkan strategi ampuh untuk mematikan pasar narkoba di Sumbar. Mengingat status Sumbar yang kini bukan lagi jalur transit belaka, melainkan target peredaran aktif, peran masyarakat menjadi benteng terakhir yang sangat menentukan.

Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Kesehatan menegaskan kesiapannya mendampingi proses pemulihan para pasien. Perwakilan Dinkes Sumbar, Fradila, menyebutkan sejumlah pusat layanan kesehatan di Kota Padang telah siap memberikan penanganan medis, seperti Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.

Fradila menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kendala finansial dalam mengakses layanan medis tersebut.

“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” jelas Fradila.

Dukungan terhadap program rehabilitasi ini juga dijalankan secara konsisten oleh Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), lembaga sosial yang didirikan Evi Yandri sejak 2014.
Kepala YPJI, Syafrizal, menegaskan bahwa mantan penderita ketergantungan obat memiliki peluang besar untuk bangkit dan meraih masa depan yang cerah. Dalam acara sosialisasi tersebut, YPJI turut menghadirkan empat mantan pasien rehabilitasi untuk membagikan kisah perjuangan mereka secara langsung.

“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” pungkas Syafrizal.(*)