PADANG — Viral rekaman yang diduga memperlihatkan adegan intim seorang pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan seorang ASN perempuan terus mengguncang publik. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyentuh wilayah pribadi, tetapi telah berkembang menjadi ujian moral, etika ASN, integritas birokrasi, sekaligus batu ujian leadership Gubernur Sumatera Barat.
Sorotan menjadi semakin tajam karena pejabat yang telah mengakui dirinya sebagai salah satu orang dalam rekaman tersebut bukan pejabat biasa. Ia menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar, salah satu posisi strategis dan mentereng karena berada dalam pusat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai APBD.
Pejabat tersebut juga disebut sebagai salah seorang pejabat yang memperoleh kepercayaan besar dari Gubernur Sumbar. Penempatan pada posisi strategis Kepala Biro PBJ tentu membawa tanggung jawab besar, sebab biro tersebut bersentuhan dengan proses pengadaan berbagai program dan proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat. Karena itu, ketika pejabat strategis yang memperoleh kepercayaan pimpinan tersandung persoalan moral, publik berhak menuntut pertanggungjawaban yang tidak berhenti hanya pada kehilangan jabatan.
Dugaan Hubungan Khusus Sejak Berdinas di Dispora
Kasus ini bahkan berpotensi membuka persoalan yang lebih panjang. Berdasarkan informasi yang beredar dan masih harus diverifikasi, ASN perempuan yang diduga berada dalam rekaman tersebut disebut pernah mempunyai kedekatan atau hubungan khusus dengan pejabat bersangkutan ketika keduanya sama-sama berdinas di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat.

Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa kedekatan keduanya bukan baru terjadi ketika rekaman dibuat, melainkan diduga telah berlangsung sejak keduanya sama-sama bertugas di Dispora Sumbar.
Apabila informasi tersebut benar, Tim Pemeriksa Ad Hoc semestinya tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap adegan yang telanjur viral. Status perkawinan kedua pihak, riwayat hubungan, waktu dan lokasi kejadian, serta apakah terdapat penggunaan jam kerja maupun fasilitas pemerintah patut didalami untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dan etika ASN. Namun dugaan hubungan khusus maupun perselingkuhan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang belum terbukti sampai terdapat konfirmasi pihak terkait atau hasil pemeriksaan resmi.
Pejabat Mengakui Ada dalam Rekaman
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, sebelumnya menyatakan Pemprov langsung melakukan klarifikasi setelah menerima rekaman tersebut. Pejabat yang saat ini menjabat Kepala Biro PBJ kemudian dipanggil dan, menurut Sekda, mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman tersebut.
«“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Selanjutnya, persoalan ini akan kami proses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arry.»
Pejabat bersangkutan selanjutnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Pemprov Sumbar juga membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Mundur Saja, Cukup?
Di sinilah pertanyaan keras publik muncul, Apakah persoalan sebesar ini cukup diselesaikan dengan pengunduran diri?
Mengundurkan diri pada dasarnya hanya melepaskan jabatan struktural. Itu tidak dengan sendirinya menjawab apakah telah terjadi pelanggaran disiplin dan etika ASN. Masyarakat tentu berharap kasus tersebut tidak berhenti pada pengunduran diri ataupun sekadar hukuman administratif yang tidak sebanding dengan pelanggaran yang nantinya terbukti.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin berat, jatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, dugaan pidana juga tidak boleh dipaksakan hanya karena tekanan opini. Hukum tetap membutuhkan fakta, bukti dan terpenuhinya unsur delik.
Jabatan Mentereng, Pertanggungjawaban Jangan “Kaleng-Kaleng”
Ada prinsip sederhana dalam kepemimpinan: Semakin besar kepercayaan, semakin besar pertanggungjawaban.
Kepala Biro PBJ bukan jabatan pelengkap. Posisi tersebut berada dalam ekosistem strategis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyangkut penggunaan anggaran publik.
Karena itu, pejabat yang dipercaya mendudukinya tidak cukup hanya mempunyai kompetensi administratif. Integritas, moralitas, disiplin dan kemampuan menjaga kehormatan institusi merupakan harga mati. Jabatan mentereng membawa tanggung jawab besar. Kepercayaan besar jangan sampai berakhir dengan pertanggungjawaban kecil.
Nyali “Buya” Menegakkan ABS-SBK Diuji
Kasus ini memiliki resonansi moral yang lebih kuat karena terjadi di Ranah Minang, negeri yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Gubernur Sumbar juga dikenal berlatar belakang partai berbasis Islam dan kerap disapa “Buya”.
Karena itu, publik tentu memiliki ekspektasi tinggi terhadap sikap Gubernur ketika persoalan justru menimpa seorang pejabat strategis yang disebut memperoleh kepercayaan besar darinya.
Inilah batu ujian leadership sesungguhnya. Seorang pemimpin bukan hanya dinilai ketika berani memberikan jabatan kepada orang kepercayaannya. Pemimpin justru diuji ketika orang yang dipercayainya sendiri tersandung persoalan serius.
Apakah standar moral dan disiplin diberlakukan sama? Apakah kedekatan dan kepercayaan tidak akan memengaruhi proses pemeriksaan?
Dan yang paling penting, apakah semangat ABS-SBK hanya lantang disuarakan dalam pidato dan seremoni, atau benar-benar menjadi standar moral ketika masalah terjadi di dalam rumah pemerintahan sendiri?
Jangan Kubur Kasus dengan Surat Pengunduran Diri
Pemprov Sumbar harus memastikan pemeriksaan dilakukan objektif, transparan dan tuntas. Publik perlu memperoleh penjelasan berdasarkan fakta pemeriksaan, kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi, apakah berlangsung pada jam kerja, apakah menggunakan fasilitas pemerintah, siapa pihak yang terlibat, serta pelanggaran disiplin apa yang akhirnya terbukti. Termasuk mendalami dugaan hubungan khusus antara kedua ASN apabila memang ditemukan bukti yang relevan.
Jangan sampai kasus ini dikubur hanya dengan sepucuk surat pengunduran diri. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang Kepala Biro PBJ. Yang dipertaruhkan adalah marwah ASN, integritas Pemprov Sumbar, kepercayaan masyarakat, nilai ABS-SBK, serta kewibawaan kepemimpinan Gubernur Sumatera Barat.
Publik Ranah Minang kini menunggu
Apakah Gubernur cukup menerima pengunduran diri orang kepercayaannya, atau berani memastikan kasus ini diperiksa sampai tuntas dan menjatuhkan tindakan setimpal dengan apa yang benar-benar terbukti?
Karena pada akhirnya, nyali seorang pemimpin tidak diukur dari seberapa berani ia mengangkat orang kepercayaannya ke jabatan mentereng, tetapi seberapa tegas ia bertindak ketika kepercayaan itu terbukti dilanggar apalagi melakukan tindakan tidak bermoral. (*/ Redaksi )



Tinggalkan Balasan