- Legalitas kegiatan Sumbar Summit Teacher 2026 dan keterlibatan jajaran birokrasi pendidikan Sumbar menuai sorotan hukum akibat ketiadaan kejelasan dasar hukum, MoU resmi, serta penyalahgunaan fungsi disposisi gubernur.
- Pungutan biaya kepesertaan sebesar Rp200.000 per guru yang berpotensi menghimpun dana hingga miliaran rupiah memicu desakan penelusuran akuntabilitas sumber pembiayaan dan rekening penerima aliran dana.
- Kegiatan tersebut tetap dipaksakan berjalan meski Ombudsman Sumbar telah menerima laporan keberatan dari para guru dan Dewan Pendidikan Sumbar telah menerbitkan rekomendasi pembatalan resmi.
Oleh : Tim Investigasi Asantara
PADANG, 4 September 2026 – Pelaksanaan Sumbar Summit Teacher 2026 pada 13–14 Agustus 2026 menyisakan sejumlah pertanyaan hukum. Kegiatan yang melibatkan ribuan guru SMA/SMK di Sumatera Barat dengan biaya investasi sekitar Rp200.000 per peserta itu perlu ditelusuri dari legalitas penyelenggara, keterlibatan birokrasi pendidikan hingga sumber dan aliran dananya.
Sorotan pertama mengarah kepada Indonesia Inspiring Teacher (IIT). Selain legalitas badan hukumnya, perlu dibuktikan kualifikasi IIT dalam menyelenggarakan kegiatan yang dikaitkan dengan peningkatan kompetensi guru, termasuk kurikulum serta kompetensi dan sertifikasi narasumber yang digunakan.
Dokumen penting berikutnya adalah disposisi Gubernur Sumbar. Secara administrasi pemerintahan, disposisi tidak otomatis dapat dipersamakan dengan izin pemungutan biaya, kontrak kerja sama ataupun dasar mewajibkan guru mengikuti kegiatan berbayar.
Karena itu perlu dibuka: apa isi disposisi tersebut dan bagaimana tindak lanjutnya hingga sampai ke Dinas Pendidikan, Kacabdin, MKKS, kepala sekolah dan guru?

Mana MoU dan Dasar Hukumnya?
Jika struktur Dinas Pendidikan dilibatkan dalam menyukseskan kegiatan IIT, keberadaan MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara penyelenggara dengan Pemprov Sumbar/Dinas Pendidikan menjadi krusial.
Jika tidak ada, atas dasar apa struktur birokrasi pendidikan dilibatkan dalam kegiatan lembaga eksternal berbayar?
Hal serupa berlaku terhadap PWI Sumbar apabila nama atau logonya digunakan. Penyelenggara perlu menunjukkan dokumen kerja sama atau persetujuan resmi yang menjadi dasar penggunaannya.
Ombudsman Sumbar Terima Keberatan Guru
Persoalan ini semakin penting untuk ditelusuri karena Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga menerima laporan dari sejumlah guru yang menyampaikan keberatan terkait pungutan/biaya dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Ombudsman Sumbar turut memberikan perhatian dan mengingatkan Dinas Pendidikan Sumbar agar persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan praktik administrasi yang merugikan atau membebani guru.
Keberatan para guru menjadi fakta penting karena dapat menunjukkan bahwa pembayaran tersebut perlu diuji: benar-benar bersifat sukarela atau terdapat tekanan struktural dalam pelaksanaannya?
Catatan Ombudsman tersebut sekaligus menjadi pintu masuk untuk mendalami kemungkinan aspek maladministrasi, khususnya apabila ditemukan penggunaan struktur birokrasi untuk mengarahkan guru mengikuti kegiatan lembaga eksternal berbayar.
Rp200 Ribu Masuk Rekening Siapa?
Titik paling penting berikutnya adalah aliran uang.
Siapa yang menetapkan biaya investasi Rp200.000 per peserta, apa dasar perhitungannya dan ke rekening siapa uang tersebut dibayarkan?
Jika peserta mencapai 10.000 orang, secara matematis nilai penerimaan berpotensi sekitar Rp2 miliar. Angka tersebut masih berupa ilustrasi dan harus dibuktikan melalui database peserta dan transaksi sebenarnya.
Karena itu, aparat perlu menerapkan pendekatan follow the money: periksa rekening penerima, mutasi transaksi, pembayaran vendor, penarikan tunai hingga penerima akhir dana.
Sumber uang peserta juga harus ditelusuri. Apakah berasal dari uang pribadi guru, BOS/BOSP, BLUD, komite sekolah, APBD atau sumber lainnya? Jika menggunakan dana publik, dasar penggunaan dan pertanggungjawabannya harus diuji.
Dewan Pendidikan Minta Batal, Mengapa Acara Tetap Jalan?
Pertanyaan lain muncul terkait rekomendasi tertulis Dewan Pendidikan Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026 yang antara lain merekomendasikan pembatalan kegiatan dan pengembalian dana.
Namun kegiatan tetap berlangsung pada 13–14 Agustus 2026.
Perlu ditelusuri kapan rekomendasi itu diterima, siapa yang mengetahuinya dan apa pertimbangan pejabat terkait sehingga kegiatan tetap berjalan.
Dengan adanya rekomendasi Dewan Pendidikan serta keberatan guru yang sampai kepada Ombudsman Sumbar, pertanyaan mengenai kehati-hatian Dinas Pendidikan dalam melanjutkan dukungan terhadap kegiatan tersebut menjadi semakin relevan.
Peran Kadisdik, Kacabdin dan MKKS
Peran Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Kacabdin dan MKKS juga perlu dibuat terang.
Informasi mengenai adanya Zoom Kacabdin bersama kepala sekolah pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengkoordinasikan dan memaksimalkan keikutsertaan guru perlu diverifikasi melalui rekaman, undangan, notulen, percakapan WhatsApp dan keterangan para peserta.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah birokrasi hanya menyampaikan informasi atau ikut memobilisasi guru mengikuti kegiatan berbayar pihak eksternal?
Sertifikat peserta juga tidak boleh luput. Penerbit, dasar penerbitan, absensi, durasi kegiatan dan pengakuan sertifikat perlu dicocokkan dengan data peserta sebenarnya.
Bongkar Mata Rantainya
Kasus Sumbar Summit Teacher 2026 pada akhirnya dapat ditelusuri melalui satu mata rantai:
Proposal → Disposisi Gubernur → Dinas Pendidikan → Kacabdin/MKKS → Kepala Sekolah → Guru → Pembayaran Rp200.000 → Rekening Penerima → Aliran Dana.
Belum dapat disimpulkan terdapat tindak pidana sebelum unsur dan alat buktinya ditemukan. Namun keberadaan keberatan guru, perhatian Ombudsman Sumbar dan rekomendasi Dewan Pendidikan semakin memperkuat alasan agar seluruh proses administrasi dan keuangannya dibuka secara transparan.
Pertanyaan investigasinya kini sederhana:
Siapa yang menggerakkan ribuan guru, apa dasar hukumnya, mengapa keberatan guru dan peringatan lembaga pengawas tidak menghentikan persoalan, dari mana uang berasal, ke rekening siapa dibayarkan, dan siapa yang akhirnya menikmati aliran dana tersebut?
Buka dokumennya, periksa kewenangannya, dengarkan keberatan gurunya dan ikuti jejak uangnya. (*/ Tim Investigasi Asantara )



Tinggalkan Balasan