- Maraknya panggilan telepon dari nomor tidak dikenal terkait penipuan, pinjaman ilegal, dan promosi judi online kian meresahkan masyarakat serta mengancam keamanan ruang digital konsumen.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler didesak bertanggung jawab mendeteksi pola panggilan mencurigakan secara sistemik, alih-alih membebankan upaya perlindungan mandiri kepada pengguna.
- Pemerintah dan operator diminta memperkuat pencegahan dari hulu melalui audit validasi registrasi kartu SIM, optimalisasi sistem pendeteksi spam, serta penegakan hukum tegas terhadap jaringan pelaku kejahatan.
Oleh : Drs.H.Marlis,MM, C.Med ( Ketum DPN ASANTARA )
Nusatime.id — Maraknya panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang diduga berkaitan dengan penipuan, spam, pinjaman ilegal hingga promosi judi online semakin meresahkan masyarakat. Dalam sehari, pengguna telepon seluler dapat menerima berkali-kali panggilan dari nomor berbeda, meskipun nomor sebelumnya sudah diblokir.
Fenomena ini bukan lagi sekadar gangguan komunikasi. Jika panggilan tersebut digunakan sebagai pintu masuk penipuan, pencurian data, manipulasi korban ataupun promosi judi online, persoalannya telah bersinggungan dengan perlindungan konsumen, keamanan ruang digital dan potensi tindak pidana.
Ironisnya, masyarakat justru seperti dipaksa melindungi dirinya sendiri. Berbagai aplikasi identifikasi penelepon dan pemblokir spam telah digunakan. Nomor diblokir satu per satu, tetapi nomor baru kembali bermunculan.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan masyarakat harus menjadi “satpam” bagi nomor teleponnya sendiri?

Komdigi dan Operator Harus Bertanggung Jawab
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler semestinya memiliki kemampuan teknologi, data dan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat dibandingkan pengguna biasa.
Operator tentu memiliki data mengenai nomor yang beroperasi di dalam jaringannya. Karena itu, pola nomor yang melakukan panggilan secara masif, berulang dan tidak wajar semestinya dapat dianalisis sebagai indikasi awal spam atau penyalahgunaan layanan.
Memang, tidak setiap panggilan dari nomor asing dapat otomatis dinyatakan sebagai penipuan atau judi online. Namun pola aktivitas yang tidak normal seharusnya dapat dideteksi dan ditindaklanjuti sebelum menimbulkan lebih banyak korban.
Karena itu, persoalan yang patut dipertanyakan bukan sekadar “siapa peneleponnya?”, tetapi:
Mengapa nomor-nomor tersebut bisa terus aktif dan berganti-ganti? Bagaimana proses registrasi dan verifikasi identitas pelanggan dilakukan? Seberapa efektif pengawasan terhadap penggunaan kartu SIM dalam jumlah besar? Berapa banyak nomor yang telah diblokir karena terindikasi spam, scam, penipuan atau judi online? Dan mengapa setelah bertahun-tahun masyarakat masih terus diteror dengan pola yang relatif sama?
Jangan Bebankan Perlindungan kepada Masyarakat
Pemerintah dan operator jangan merasa persoalan selesai hanya dengan menyediakan kanal pengaduan atau menyuruh masyarakat memblokir nomor satu per satu.
Jika satu nomor diblokir hari ini, sementara pelaku dapat menggunakan puluhan nomor baru besok, maka pendekatan tersebut hanya menyelesaikan gejala, bukan sumber persoalannya.
Yang dibutuhkan adalah pencegahan dari hulu: penguatan validasi registrasi SIM, pendeteksian pola panggilan abnormal, pembatasan nomor yang terindikasi melakukan spam massal, percepatan pemblokiran, serta pertukaran data yang efektif antara operator, Komdigi dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlebih jika nomor tersebut terbukti digunakan untuk penipuan atau mempromosikan perjudian online, penanganannya tidak boleh berhenti pada pemblokiran nomor. Pelaku dan jaringan di belakangnya harus ditelusuri serta diproses hukum.
Publik Berhak Mendapat Ruang Telekomunikasi yang Aman
Masyarakat membayar pulsa, paket data dan berbagai layanan telekomunikasi kepada operator. Karena itu, konsumen berhak mendapatkan layanan yang aman dan tidak terus-menerus diganggu oleh panggilan mencurigakan.
Komdigi sebagai regulator juga memiliki tanggung jawab besar memastikan ekosistem telekomunikasi nasional tidak menjadi ruang nyaman bagi pelaku kejahatan digital.
Jangan sampai teknologi operator begitu canggih untuk menawarkan paket kepada konsumennya, tetapi seolah tidak berdaya ketika nomor-nomor mencurigakan meneror konsumennya.
Sudah waktunya Komdigi memanggil seluruh operator seluler dan membuka persoalan ini secara transparan kepada publik. Jika diperlukan, lakukan audit terhadap efektivitas registrasi kartu SIM dan sistem anti-spam/anti-scam masing-masing operator.
Sebab persoalannya sekarang bukan lagi satu atau dua panggilan mengganggu.
Ini menyangkut keamanan jutaan pengguna telekomunikasi Indonesia.
Dan publik pantas mengajukan satu pertanyaan keras:
“Kalau nomor yang diduga digunakan untuk spam dan penipuan bisa terus berganti serta bebas menelepon masyarakat, sebenarnya siapa yang sedang mengendalikan jaringan telekomunikasi kita?” (*/ Marlis – Ketum DPN ASANTARA )



Tinggalkan Balasan