JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap perkembangan modus penipuan digital (scam) yang kini semakin kompleks. Pelaku kejahatan tidak lagi mengandalkan cara-cara konvensional, tetapi memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi membuat penipuan digital menjadi ancaman yang semakin sulit ditangani. Modus yang digunakan pelaku pun terus berkembang dan melibatkan jaringan lintas sektor maupun lintas negara.

“Scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat,” ujar Friderica dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Friderica, pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual membuat proses pelacakan pelaku maupun aliran dana hasil kejahatan menjadi semakin rumit.

Ia menegaskan, penipuan digital saat ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” katanya.

Karena itu, OJK menilai diperlukan kemitraan yang kuat antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menghadapi perkembangan modus penipuan digital.

Melalui seminar yang digelar bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), OJK mendorong penguatan pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara guna meningkatkan efektivitas pencegahan maupun penanganan scam.

Forum tersebut juga membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan terhadap merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi dan menelusuri pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.

Lebih dari 608 Ribu Kasus

Friderica mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban telah berhasil dikembalikan.

OJK menilai capaian tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani kejahatan digital.

UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi terhadap upaya Indonesia dan OJK dalam memperkuat pertahanan terhadap penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penanganan penipuan digital tidak lagi dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.

“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.

Ia menambahkan, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara membutuhkan kerja sama internasional yang kuat agar penanganannya lebih efektif.

OJK Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui kemitraan publik-swasta.

Diskusi menekankan pentingnya pertukaran informasi secara cepat, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara untuk mendukung pencegahan, penanganan, hingga pemulihan kerugian akibat penipuan.

Sebagai implementasi nyata, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening, serta pengembalian dana korban.

OJK meyakini penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya.

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). (fix)