JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp86,26 miliar kepada 100 pihak sebagai bagian dari penegakan aturan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Penindakan tersebut merupakan akumulasi hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang 2026 hingga 29 Juni.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah OJK menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai kasus di sektor PMDK.

“Selama tahun 2026, year to date 29 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp86,26 miliar kepada 100 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar secara virtual, Selasa (7/7/2026).

Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi administratif lain terhadap sejumlah pihak. Mulai dari pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, hingga pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD).

Hasan merinci, terdapat satu sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan STTD, enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang diterbitkan OJK sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Ada 1 sanksi pencabutan izin dan ada 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis,” terangnya.

Di sisi lain, OJK juga melaporkan kondisi pasar modal Indonesia sepanjang Juni 2026 mengalami tekanan cukup dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19 pada akhir Juni atau terkoreksi 7,9 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Secara kumulatif sepanjang 2026, pelemahan IHSG mencapai 34,74 persen.

Tekanan di pasar saham juga diikuti oleh aksi jual investor asing. Sepanjang periode yang sama, investor asing membukukan aksi jual bersih (net foreign sell) senilai Rp19,63 triliun.

Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar modal tercatat sebesar Rp22,23 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan Mei 2026 yang mencapai Rp22,86 triliun.

“Investor asing pada periode tersebut membukukan net sell di saham senilai Rp19,63 triliun,” kata Hasan. (Fix)