JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, sekaligus mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Senin (6/7/2026), di Kantor OJK Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Friderica menyampaikan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang stabilitas sektor keuangan.
Dua Perubahan Utama
Optimalisasi SLIK mencakup dua perubahan pokok. Pertama, percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh PUJK, yang kini wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Kedua, penerapan ambang batas (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, agar data yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan diharapkan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan, berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Dengan begitu, perluasan inklusi keuangan diharapkan berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK mengoptimalkan SLIK, yang dinilainya akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Skala Pemanfaatan SLIK
Hingga Juli 2026, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor, yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Tingginya pemanfaatan ini tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan sempat mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.
Empat Tujuan Optimalisasi
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan yang saling menguatkan:
- Mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan.
- Mempercepat keterkinian data debitur.
- Meminimalkan potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas namun belum diperbarui.
- Memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang lebih kredibel, guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Kinerja Sektor Jasa Keuangan
Penguatan SLIK ini berlangsung di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sementara kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan. (han)



Tinggalkan Balasan