Faisal Budiman SH
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)
Langkah Pemerintah Provinsi dan KONI Sumatera Barat membangkitkan kembali Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) setelah mati suri hampir satu dekade patut diacungi jempol. Bagi masyarakat Ranah Minang, perhelatan ini adalah kawah candradimuka vital untuk menggembleng atlet lokal sebelum melangkah ke panggung nasional.
Namun, antusiasme besar ini tidak boleh membutakan kita dari realitas pahit di lapangan. Rencana penyelenggaraan yang ditargetkan pada 2 Oktober 2026 justru membentangkan ancaman serius jika tetap dipaksakan tanpa kesiapan matang. Gelombang keluhan dari bawah adalah alarm bahaya yang haram diabaikan.
KONI Kabupaten/Kota kini menjerit akibat alokasi APBD yang tak kunjung memadai, sementara beban kontingen yang harus ditanggung sangat besar. Di saat bersamaan, Pengprov cabang olahraga (cabor) mengeluhkan dana bantuan yang jauh dari komitmen awal. Cabor, terutama yang membutuhkan peralatan besar dan operasional tinggi dipaksa memutar otak mencari dana tambahan demi menutup biaya honor wasit/juri, pengadaan sarana, hingga jaminan keselamatan atlet.
Memaksakan ajang ini dalam situasi krisis hanya akan melahirkan kejuaraan “asal jalan”—sekadar menggugurkan kewajiban tanpa memedulikan mutu kompetisi dan kelaikan fasilitas.

Lebih tragis lagi, ancaman paling fatal dari penyelenggaraan yang dipaksakan bukanlah sekadar penurunan kualitas olahraga, melainkan jeratan hukum. Carut-marut pengelolaan anggaran hibah berpotensi besar menyeret para pengurus ke ranah pidana
Pengalihan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi menutup defisit operasional dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola keuangan negara.
Celah anggaran yang minus rentan ditutupi dengan manipulasi LPJ, penggunaan kwitansi fiktif, penggelembungan harga (mark-up), hingga pemotongan hak-hak atlet.
Kegagalan melunasi kewajiban finansial kepada pihak ketiga (vendor akomodasi, katering, dan transportasi) berujung pada gugatan perdata serta pelanggaran aturan pengelolaan dana hibah.
Memaksakan Porprov dalam kondisi finansial yang pincang bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah nekat membentangkan karpet merah menuju pemeriksaan Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK. Jangan sampai niat luhur membangkitkan olahraga Ranah Minang justru berujung pada penderitaan para pengurus di balik jeruji besi.
Jika Pemprov dan KONI Sumbar tetap optimistis Porprov mungkin digelar, maka realitisasi anggaran dan transparansi harus dibuktikan hari ini juga. Namun jika tidak, menunda jadwal jauh lebih terhormat daripada memaksakan kejuaraan yang cacat hukum.
Duduk bersamalah secara terbuka dengan KONI daerah dan Pengprov cabor. Jika perlu, pangkas dan batasi jumlah cabor hanya bagi yang benar-benar siap secara fasilitas dan dana. Menunda atau merasionalisasi perhelatan demi kematangan persiapan dan kepatuhan hukum bukanlah sebuah kegagalan, melainkan bentuk integritas tertinggi bagi olahraga Sumatera Barat.
Menunda sebuah perhelatan besar demi kematangan persiapan dan kepatuhan hukum bukanlah sebuah kegagalan, melainkan bentuk integritas dan keputusan strategis yang bijaksana. (**)



Tinggalkan Balasan