PADANG, NUSATIME.ID — Eskalasi konflik internal di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) kian memanas. KONI Sumbar secara terang-terangan mengabaikan arahan KONI Pusat terkait keabsahan kepengurusan KONI Kabupaten Agam.

Alih-alih mematuhi instruksi penyelesaian, KONI Sumbar justru kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Caretaker baru bernomor no 144 tahun 2026 tertanggal 3 September.

Langkah sepihak ini bertolak belakang dengan perintah tegas KONI Pusat. Sebelumnya, induk organisasi olahraga nasional tersebut telah menginstruksikan KONI Sumbar untuk mencabut SK No. 131 Tahun 2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tentang penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Agam.

Tak hanya itu, KONI Pusat juga meminta KONI Sumbar mengesahkan secara legal seluruh rangkaian dan hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Agam yang telah sukses digelar pada 26 Agustus 2026.

Sikap membandel KONI Sumbar ini menuai kecaman keras dari jajaran pimpinan pusat. Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Brigjen TNI (Purn) Purwadi, menilai penerbitan SK Caretaker baru tersebut merupakan langkah tanpa dasar yang mencederai aturan organisasi.

“Terbitnya SK Caretaker baru itu keputusan ngawur dari KONI Sumbar,” tegas Purwadi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (3/9/2026).

Purwadi menekankan bahwa perintah KONI Pusat bersifat final dan mengikat. Pengabaian instruksi induk organisasi tidak hanya memicu ketidakpastian hukum di daerah, tetapi juga membuka celah gugatan serius bagi pengurus KONI Sumbar.

“Dengan mengabaikan keputusan KONI Pusat, tentu risiko hukum akan dihadapi KONI Sumbar. Peluang gugatan bisa melayang ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” lanjutnya.

Berdasarkan dokumen SK terbaru yang terbit, KONI Sumbar bergeming dengan beralasan bahwa penetapan caretaker dilakukan guna mengisi kekosongan kepengurusan KONI Kabupaten Agam pasca-berakhirnya masa bakti periode 2022–2026 pada 31 Agustus 2026.

Langkah ini diklaim demi menjamin keberlangsungan administrasi, pembinaan olahraga, serta persiapan keikutsertaan KONI Agam dalam Porprov XVI Sumatera Barat 2026.

Meski tembusan surat tersebut telah disampaikan ke pimpinan pusat sebagai bahan koordinasi, pihak KONI Sumbar hingga kini belum memberikan keterangan pers resmi terkait ancaman konsekuensi hukum serta penolakan mereka atas hasil Musorkab Agam. (**)