PADANG, NUSATIME.ID — Pengembang Perumahan Classical City di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Laporan ini ditempuh setelah somasi yang disampaikan belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan konsumen.

Pelapor, Fauza Hamda, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp900 juta akibat rumah yang dibelinya disebut tidak sesuai dengan janji pengembang. Dalam menempuh langkah hukum tersebut, ia didampingi Dr. Suharizal, SH, MH, penasihat hukum dari Kantor Hukum LEGALITY.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/319/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 26 Oktober 2026 pukul 13.18 WIB. Dokumen tersebut mencantumkan Seslinawati Direktur Utama PT. SES MANDIRI GEMILANG sebagai Terlapor.
Dr. Suharizal menjelaskan bahwa langkah pelaporan merupakan tindak lanjut dari Somasi I/Terakhir yang telah disampaikan kepada terlapor beberapa waktu sebelumnya. Namun, upaya tersebut belum menemukan solusi yang diinginkan konsumen sehingga persoalan dibawa ke kepolisian.

Somasi belum berbuah penyelesaian, konsumen pun menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Pokok persoalan yang dilaporkan adalah ketidaksesuaian antara rumah yang dijanjikan dan hasil pembangunan yang diterima pembeli.
Berdasarkan uraian dalam surat penerimaan laporan, Fauza membeli rumah melalui pembayaran uang muka atau booking. Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap hingga pembangunan rumah dilaksanakan. Namun, menurut pelapor, rumah yang dibangun pengembang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
Persoalan ini disebut tidak hanya dialami Fauza. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, keluhan serupa juga dialami seluruh konsumen yang telah membeli rumah di Classical City. Meski demikian, jumlah pembeli terdampak, rincian ketidaksesuaian, serta kerugian masing-masing belum terperinci dalam dokumen laporan yang tersedia.
Bagi konsumen, membeli rumah berarti menyerahkan uang sekaligus menaruh kepercayaan. Ketika kenyataan yang diterima dianggap berbeda dari penawaran awal, pembeli membutuhkan kejelasan mengenai pemenuhan hak dan pertanggungjawaban atas uang yang telah dikeluarkan.
Nilai Rp900 juta dalam laporan merupakan kerugian yang diakui Fauza secara individual, bukan total kerugian seluruh pembeli Classical City. Besaran dan dasar penghitungannya masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Surat penerimaan laporan mencantumkan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan merujuk Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Perjanjian pembelian, bukti pembayaran, materi penawaran, komunikasi para pihak, dan kondisi bangunan menjadi bahan penting untuk memperjelas pengaduan tersebut. Inti persoalannya adalah apa yang dijanjikan, apa yang telah dibayar, dan apa yang akhirnya diterima konsumen.
Melalui pendampingan Kantor Hukum LEGALITY, pelapor membawa tuntutannya ke proses hukum setelah somasi belum menghasilkan solusi. Bagi konsumen, penyelesaian yang dibutuhkan adalah kepastian atas hak mereka serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dapat dibuktikan.
Janji dalam penjualan rumah harus dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak memperjuangkan kesesuaian antara uang yang dibayarkan dan hunian yang dijanjikan.



Tinggalkan Balasan