- Kementerian Sosial bakal menguji coba skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT di 900 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) guna mendekatkan akses layanan kepada masyarakat desa.
- Uji coba penyaluran bansos ini tetap menggunakan regulasi yang berlaku melalui agen perbankan Himbara di gerai KDMP, sedangkan PT Pos Indonesia tetap melayani wilayah 3T serta kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
- Integrasi Kemensos dengan KDMP mencakup empat langkah strategis, termasuk mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi anggota koperasi serta memasarkan produk usaha warga demi menggerakkan ekonomi desa.
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap menguji skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Sebanyak 900 titik KDMP yang telah siap beroperasi akan menjadi lokasi pilot project untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat di tingkat desa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan uji coba tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi rencana strategis yang terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
“Ini kita akan coba jajaki. Karena sekarang sudah mulai proses penyaluran triwulan 3, nanti akan kita lihat dan simulasikan. Kita akan coba dulu penyaluran di 900 titik KDMP yang sudah siap beroperasi. Dan yang akan melayani nantinya adalah agen-agen dari perbankan,” kata Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Menurut Gus Ipul, selama ini penyaluran bansos dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia. Ke depan, pemerintah ingin mendekatkan akses pencairan bantuan hingga ke desa melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa uji coba tersebut tidak mengubah mekanisme regulasi yang saat ini berlaku. Pada tahap awal, bank-bank Himbara akan membuka layanan melalui agen perbankan di gerai KDMP sehingga data penerima manfaat tetap dikelola dan diproses oleh perbankan.

Adapun bantuan sosial yang disalurkan dalam skema tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Gus Ipul juga memastikan tidak akan ada pengalihan penuh mekanisme penyaluran bansos. PT Pos Indonesia tetap menjalankan perannya, khususnya bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penerima manfaat dengan kondisi khusus seperti lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat.
“KDMP itu kan posisinya di desa, sehingga penerima manfaat tidak perlu jauh-jauh dan bisa lebih mudah mengakses,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat dua opsi yang sedang dikaji pemerintah dalam pengembangan skema tersebut.
“Jadi, ada dua pilihannya. Pertama, pihak perbankan akan membuka agen di KDMP-KDMP. Yang kedua, kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi penyalurannya lewat langsung ke KDMP. Tapi, untuk sekarang regulasinya memang melalui Himbara,” tuturnya.
Selain skema penyaluran bansos, Kemensos juga menyiapkan empat langkah strategis yang diintegrasikan dengan KDMP.
“Yang pertama mendorong seluruh penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat dapat menjadi anggota KDMP,” kata Gus Ipul.
Selain itu, produk hasil usaha penerima manfaat diharapkan dapat dipasarkan melalui KDMP. Selanjutnya, penyaluran bansos secara bertahap akan dilakukan melalui KDMP, sementara kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat nantinya juga dapat dibelanjakan di koperasi yang berada di desa masing-masing.
Menurut Gus Ipul, langkah tersebut diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial, sekaligus menggerakkan perekonomian desa.
Sementara itu, penyaluran bansos PKH dan BPNT triwulan III 2026 yang telah dimulai sejak 20 Juli masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, yakni melalui transfer bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Skema tersebut menargetkan lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diperkirakan selesai dalam waktu satu bulan.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun memverifikasi penerima bansos. Seluruh proses verifikasi tetap dilakukan secara digital oleh Kemensos dan dapat dipantau masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. (fix)



Tinggalkan Balasan