- Proses mutasi aset mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Agam berupa Mitsubishi Pajero masih berjalan dan kini dititipkan di Bagian Umum Kantor Bupati Agam sembari menunggu Surat Keputusan (SK) dari BKAD.
- Penelusuran media mempertanyakan kejelasan kendaraan operasional yang digunakan pimpinan DPRD saat ini serta kepastian mekanisme pemberian tunjangan transportasi dari APBD selama masa transisi aset.
- Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham dan Sekretaris DPRD Eko Espito belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait status administrasi dan penggunaan fasilitas negara tersebut.
AGAM — Status mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Agam kini menjadi sorotan publik. Di tengah proses mutasi aset yang belum selesai, muncul berbagai pertanyaan mengenai kepastian administrasi kendaraan tersebut, kendaraan operasional yang kini digunakan pimpinan DPRD, hingga mekanisme pemberian tunjangan transportasi yang seluruhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai aset yang dibeli menggunakan uang rakyat, setiap kendaraan dinas wajib memiliki status administrasi yang jelas, penggunaan yang sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel.
Berangkat dari kepentingan publik tersebut, Tim Investigasi Media ASANTARA melakukan penelusuran langsung ke sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam untuk memperoleh kejelasan mengenai status mobil dinas Ketua DPRD.
Penelusuran difokuskan pada dasar hukum penyerahan kendaraan kepada Pemerintah Kabupaten Agam, keberadaan Berita Acara Serah Terima (BAST), status pencatatan kendaraan sebagai aset daerah, kendaraan operasional yang saat ini digunakan Ketua DPRD, hingga mekanisme pemberian tunjangan transportasi apabila kendaraan dinas tidak lagi digunakan.
Seluruh pertanyaan itu muncul karena fasilitas yang diterima pejabat negara berasal dari APBD sehingga pengelolaannya menjadi hak publik untuk diketahui.

Sekwan Tidak Berada di Kantor
Saat Tim Investigasi Media ASANTARA mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Agam, Rabu (29/7/2026), Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Eko Espito, tidak berada di tempat.
Seorang staf menjelaskan bahwa Sekwan sedang melaksanakan dinas luar ke Padang sejak Senin hingga Kamis.
Konfirmasi kemudian dialihkan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Agam, Aldi. Namun ia menyatakan dirinya tidak berwenang memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Kami memang menangani pengurusan aset. Tetapi untuk penjelasan mengenai mobil dinas Ketua DPRD, yang paling berwenang menyampaikan adalah Pak Sekwan,” ujarnya.
Mobil Dititipkan, Mutasi Aset Masih Berjalan
Keterangan lebih rinci justru diperoleh dari Nonik, staf pengelola barang Sekretariat DPRD Kabupaten Agam.
Ia menjelaskan mobil dinas Ketua DPRD berupa Mitsubishi Pajero berwarna hitam memang sudah tidak berada di lingkungan DPRD karena sedang menjalani proses administrasi pemindahan aset.
Selama proses itu berlangsung, kendaraan tersebut dititipkan di Bagian Umum Kantor Bupati Agam.
“Saat ini masih dalam proses administrasi pemindahan aset. Kendaraan untuk sementara dititipkan di Bagian Umum Kantor Bupati agar lebih aman sambil menunggu seluruh administrasi selesai,” jelas Nonik.
Menurutnya, berita acara terkait proses tersebut telah dibuat sejak Februari 2026. Sementara proses mutasi aset mulai berjalan pada Juni 2026 dan hingga kini masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) mutasi aset dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ia juga menyebut kendaraan tersebut telah digunakan sekitar satu tahun.
Namun ketika ditanya mengenai kendaraan operasional yang kini digunakan Ketua DPRD, Nonik memilih tidak memberikan penjelasan.
“Kalau soal kendaraan yang sekarang digunakan Ketua DPRD, itu lebih tepat dijelaskan langsung oleh pimpinan DPRD,” katanya.
Tunjangan Transportasi Belum Dijelaskan
Di sisi lain, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Aldi, membenarkan bahwa Ketua DPRD memperoleh berbagai fasilitas sesuai ketentuan, termasuk rumah dinas, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya.
Namun saat dikonfirmasi apakah Ketua DPRD mulai menerima tunjangan transportasi setelah kendaraan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Agam pada Februari 2026, Aldi tidak memberikan jawaban.
Ia hanya menyarankan agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD.
BKAD: Mobil Masih Tercatat Sebagai Aset Daerah
Penelusuran kemudian berlanjut ke Kantor Bupati Agam.
Kepala Bagian Umum, Mulkani Fitry, SH., MM., diketahui tidak masuk kantor karena sedang kurang sehat. Melalui staf administrasi diperoleh informasi bahwa petugas yang menangani aset juga sedang berada di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan mengenai kendaraan yang dititipkan tersebut.
Kepastian mengenai status kendaraan akhirnya diperoleh dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Agam, Egi Pratama Mulya.
Ia membenarkan proses mutasi aset hingga kini masih berlangsung.
“Mobil dinas Ketua DPRD masih tercatat sebagai aset daerah. Saat ini proses mutasi sedang berjalan dan tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan,” ujarnya.
Pernyataan BKAD tersebut mempertegas bahwa proses administrasi kendaraan belum sepenuhnya selesai.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan perhatian publik mengenai status kendaraan tersebut, dasar penggunaannya selama proses mutasi berlangsung, serta keterkaitannya dengan fasilitas transportasi yang diterima Ketua DPRD.
Ketua DPRD dan Sekwan Belum Memberikan Jawaban
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, Tim Investigasi Media ASANTARA juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp kepada Ketua DPRD Kabupaten Agam, Ilham, Lc., MA., dan Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Eko Espito.
Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai status kendaraan dinas, proses mutasi aset, kendaraan operasional yang digunakan saat ini, hingga mekanisme pemberian tunjangan transportasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Transparansi Menjadi Kepentingan Publik
Status kendaraan dinas yang masih menjalani proses mutasi administrasi, sementara publik mempertanyakan berbagai aspek pengelolaannya, menjadikan keterbukaan informasi sebagai kebutuhan penting.
Media ASANTARA menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan pengelolaan aset daerah dan penggunaan uang negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Apabila di kemudian hari Ketua DPRD Kabupaten Agam maupun Sekretariat DPRD memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, Media ASANTARA akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (fix)



Tinggalkan Balasan