- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan menolak alokasi dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI Batang Kabuang, meskipun akhirnya tetap menyetujui Rancangan APBD Perubahan Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
- Fraksi Gerindra mendesak Pemkot Padang melakukan transformasi digital secara radikal melalui e-retribusi dan e-pajak terintegrasi guna meminimalisasi kebocoran pendapatan seiring naiknya target PAD sebesar Rp15,72 miliar.
- Gerindra meminta evaluasi mendalam terkait penurunan target retribusi daerah sebesar Rp1,33 miliar, yang dinilai kontradiktif dengan kebutuhan optimalisasi anggaran pascabencana.
Padang–Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan tidak menyetujui alokasi hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI Batang Kabuang dalam anggaran Perubahan APBD 2026 ini.
Hal ini terungkap dalam penyampaian Fraksi yang diketuai Wahyu Hidayat dengan Sekretaris Delma Putra ini pada rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.
Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang “Dapat Menerima” Rancangan APBD Perubahan Kota Padang Tahun Anggaran 2026 menjadi APBD Perubahan Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
Melalui jubirnya, Rachmat Wijaya, yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Fraksi Partai Gerindra menekankan bahwa peningkatan PAD sebesar 15,72 miliar Rupiah, atau naik 1,54% menjadi 1,04 triliun Rupiah, seharusnya tidak hanya bersifat administratif atau hanya bergantung pada asumsi makroekonomi.
Target penerimaan PAD ini harus didukung oleh transformasi digital yang radikal. Sistem manual yang masih beroperasi di sebagian besar OPD penghasil PAD, termasuk Bapenda, merupakan sumber utama kebocoran pendapatan dan in-efisiensi birokrasi.

“Oleh karena itu, Faksi Partai Gerindra kembali menuntut percepatan implementasi e-retribusi dan e-pajak terintegrasi sebagaimana telah kami sampaikan secara keras dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan 2026 lalu,” tega jubir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang.
Seluruh transaksi PAD harus tercatat secara real-time dalam satu sistem terpusat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kami juga mencatat penurunan target retribusi daerah sebesar 1,33 miliar rupiah, dari 120,75 miliar rupiah menjadi 119,42 miliar rupiah, dibandingkan dengan pagu awal,” cakapnya.
Dikatakannya, penurunan ini perlu dievaluasi, karena terjadi tepat pada saat daerah perlu mengoptimalkan semua sumber pendapatan untuk menutupi peningkatan biaya operasional dan pembiayaan pasca-bencana.
“Kami percaya bahwa retribusi daerah adalah instrumen fiskal yang seharusnya bersifat elastis dan responsif terhadap pemulihan ekonomi, bukan justru dikontraksikan,” cakapnya. (*)



Tinggalkan Balasan