JAKARTA, NUSATIME— Bank sebagai lembaga bisnis dituntut untuk tetap netral dan tidak dijadikan alat represif negara terhadap rakyat dalam sistem demokrasi di era digital.

Menjadikan lembaga perbankan sebagai alat penekanan sama saja dengan memposisikan bank berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini dinilai sangat membahayakan keberlangsungan bisnis perbankan, baik dari segi keamanan fisik maupun tingkat kepercayaan (trust) publik.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi mingguan Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Diskusi yang dipandu oleh Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, ini dihadiri oleh sejumlah wartawan senior, editor, dan pemimpin redaksi media massa.

Diskusi ini menyoroti kasus pembekuan rekening bank milik seorang aktivis asal Pati, Supriyono (alias Botok), oleh Bank Mandiri. Langkah pemblokiran yang terjadi menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI tersebut memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai hak-hak sipil warga negara.

Perkembangan terbaru mencatat bahwa Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Pendiri FWK sekaligus mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, menyesalkan keterlibatan lembaga keuangan dalam menekan warga yang sedang menggunakan hak menyatakan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Cara-cara seperti ini sangat berbahaya. Sekali lagi, ini berdampak buruk bagi bisnis perbankan dan dapat merusak kepercayaan publik, baik dari dalam maupun luar negeri,” tegas Hendry.

Hal senada disampaikan Raja Parlindungan Pane. Ia mengecam pemblokiran rekening nasabah hanya karena yang bersangkutan aktif menyuarakan aspirasi untuk perbaikan tata kelola negara.

“Mestinya nasabah mendapat perlindungan dan jaminan kerahasiaan data keuangan dari bank, bukan malah dibuka kepada aparat penegak hukum untuk kemudian diblokir. Di mana bentuk perlindungan bank terhadap nasabahnya?” ujar Raja Pane.

Sekretaris FWK, Dr. Budi Nugraha, menambahkan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan dunia perbankan. “Jika dibiarkan, di masa depan nasabah yang bersuara vokal terhadap penyelenggaraan negara bisa dengan mudah dibekukan rekeningnya oleh bank,” kata Budi.

Sementara itu, wartawan senior Herwan dan M. Nasir menekankan bahwa pembekuan rekening tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atas permintaan pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum, tanpa melalui prosedur hukum dan penyelidikan yang jelas.

“Secara etika, apakah dibenarkan bank dijadikan alat politik dan alat represif negara? Di mana tanggung jawab bank dalam melindungi nasabahnya?” kritisi Nasir, mantan wartawan Harian Kompas.

Wartawan senior Sigit Setiono turut mendesak agar dilakukan penelusuran mendalam terkait dalang di balik perintah pemblokiran tersebut.

“Jika pemblokiran ini atas permintaan kepolisian dan terbukti merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, maka pihak kepolisian juga harus bertanggung jawab secara terbuka,” pungkas Sigit.(*)