- Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI, dengan 60 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
- Sekda Sumbar menegaskan bahwa remisi merupakan apresiasi negara bagi warga binaan berkelakuan baik, sekaligus berkomitmen menyalurkan hasil karya mereka melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
- Dari total 6.391 warga binaan di Sumbar, para penerima remisi memperoleh pemotongan masa pidana mulai dari 1 hingga 6 bulan sebagai upaya percepatan reintegrasi sosial.
PADANG, NUSATIME— Momen Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Sumatera Barat. Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Sumbar menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana, di mana 60 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas (Remisi Umum II).
Penyerahan remisi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026).
Dalam sambutannya, Sekda Sumbar menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar agenda rutin, melainkan apresiasi nyata negara atas kesungguhan warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Alhamdulillah, kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan untuk memperbaiki diri. Pembinaan di rutan dan lapas tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan agar siap mandiri dan kembali ke masyarakat,” ujar Sekda.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah menyalurkan hasil karya dan keterampilan warga binaan melalui pemda di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumbar per 17 Agustus 2026, total hunian lapas dan rutan di Sumatera Barat mencapai 6.391 orang (4.880 narapidana dan 1.511 tahanan). Dari total penerima remisi sebanyak 3.744 orang, rinciannya adalah, Remisi Umum I (Normal): 1.911 orang, Remisi Umum I (PP No. 99 Tahun 2012): 1.756 orang, Remisi Umum II (Bebas Langsung): 60 orang, Pengurangan Masa Pidana Umum I (Anak Binaan), 17 orang.
Sementara itu, potongan masa tahanan yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan (591 orang), 2 bulan (783 orang), 3 bulan (1.123 orang), 4 bulan (644 orang), 5 bulan (412 orang), hingga potongan maksimal 6 bulan (191 orang).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, menyampaikan bahwa pemotongan masa pidana ini diharapkan menjadi stimulan bagi narapidana lainnya untuk terus mempercepat proses reintegrasi sosial melalui perubahan perilaku yang positif. (sal/*)



Tinggalkan Balasan