- Banjir setinggi hingga 150 sentimeter yang merendam lima kecamatan di Kota Padang akibat hujan deras mulai surut, sehingga warga mulai kembali ke rumah untuk membersihkan tempat tinggal.
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan hingga 18 September 2026, sementara tim gabungan terus melakukan pendataan dampak bencana dan kerugian materiil.
- BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi cuaca ekstrem susulan dan aktif memantau informasi resmi dari BMKG serta pemerintah daerah.
PADANG – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai menunjukkan tanda-tanda surut. Berdasarkan pembaruan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Selasa (4/8) pukul 14.30 WIB, genangan air di sejumlah kawasan terdampak terus mengalami penyusutan.
Seiring kondisi yang mulai membaik, warga secara bertahap kembali ke rumah masing-masing untuk membersihkan lingkungan dan tempat tinggal yang sebelumnya terendam banjir.
Bencana tersebut dipicu hujan berintensitas tinggi yang mengguyur Kota Padang pada Senin (3/8) sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Curah hujan yang tinggi menyebabkan sejumlah sungai meluap sehingga air menggenangi permukiman warga dengan ketinggian mencapai sekitar 150 sentimeter di beberapa lokasi.
Wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Kuranji, Koto Tangah, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, dan Nanggalo. Sementara itu, banjir juga merendam sejumlah kelurahan, yakni Gunung Sarik, Pasar Lalang, Rimbo Tarok, Kuranji, Sungai Sapih, Aia Pacah, Koto Panjang Ikua Koto, Bungus Selatan, Teluk Kabung Utara, Pagambiran Ampalu Nan XX, dan Surau Gadang.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan untuk mengetahui dampak banjir secara menyeluruh, termasuk jumlah warga terdampak, korban, serta kerugian materiil yang ditimbulkan.

Dalam penanganan darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan evakuasi warga, kaji cepat, dan pendataan di lokasi terdampak.
Upaya penanganan bencana juga melibatkan Basarnas, TNI, Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta dukungan masyarakat setempat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-195-2026 yang berlaku hingga 18 September 2026.
Status tersebut menjadi dasar pelaksanaan penanganan darurat sekaligus percepatan proses pemulihan di wilayah yang terdampak bencana.
Meski kondisi banjir mulai membaik, BNPB tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Warga diminta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi dalam beberapa waktu ke depan.
BNPB juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) maupun pemerintah daerah, menghindari aktivitas di kawasan rawan banjir saat hujan lebat, serta segera melaporkan kepada petugas apabila muncul kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan. (fix)



Tinggalkan Balasan