- PTUN Jakarta menolak keberatan PPID UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang menetapkan salinan ijazah serta transkrip nilai Joko Widodo sebagai informasi publik.
- Sengketa bernomor perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT ini berawal dari permohonan akses dokumen akademik yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
- Putusan majelis hakim murni berkaitan dengan status keterbukaan informasi publik, bukan merupakan penilaian atas keaslian maupun keabsahan ijazah.
Jakarta-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), termasuk kategori informasi publik yang dapat diakses. Dalam putusan tersebut, PTUN menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum, sehingga keberatan dari pihak UGM tidak dapat diterima. Perkara ini tercatat dengan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT dan diputus melalui sistem e-court pada 30 Juli 2026.
Sengketa informasi tersebut bermula dari permohonan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Mereka sebelumnya meminta agar salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses publik. Permohonan itu kemudian dikabulkan sebagian oleh Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026.
Dengan ditolaknya keberatan UGM, putusan KIP tetap menjadi dasar hukum dalam perkara tersebut. Meski demikian, putusan ini berkaitan dengan status keterbukaan informasi publik, bukan merupakan penilaian mengenai keaslian atau keabsahan ijazah. Aspek tersebut berada pada ranah hukum dan proses lain yang terpisah.
Perkembangan ini menambah babak baru dalam polemik yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Putusan PTUN diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam penyelesaian sengketa informasi terkait dokumen akademik yang dimohonkan masyarakat. (**)




Tinggalkan Balasan