PAINAN,NUSATIME— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan penggalangan dana di SMAN 3 Painan. Proses hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Andre Pratama Aldrin, S.H., dan Kasi Pidsus Teguh Prayogi, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) serta Pengumpulan Data (Puldata).
Untuk menghitung kepastian kerugian keuangan negara, Kejari Pessel telah dua kali menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, di mana surat pertama di kirim 24 Juli 2026 via Kantor Pos Painan, sedangkan surat kedua di antar langsung oleh tim kejaksaan ke Kantor Inspektorat Sumbar di Padang, 31 Juli 2026 lalu.
“Kami telah bersurat meminta Inspektorat Sumbar melakukan audit terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan. Sejumlah bukti dan saksi sudah kami periksa. Kami meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini karena kami bekerja murni berdasarkan undang-undang,” tegas perwakilan Kejari Pessel.
Audit tersebut berfokus pada pemeriksaan menyeluruh terhadap, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Komite Sekolah, Iuran atau sumbangan awal masuk sekolah. Indikasi penyimpangan pengadaan seragam sekolah dalam beberapa tahun terakhir.

Perkara ini berawal dari laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Anti-KKN pada awal Juni 2026. Rincian iuran yang dinilai memberatkan orang tua murid meliputi, uang masuk asrama sebesar Rp7,9 juta, uang seragam, Rp1,08 juta, Iuran makan dan minum asrama, Rp1,5 juta/bulan.
Selain persoalan nominal biaya, pelapor turut menyoroti minimnya kelayakan fasilitas asrama, seperti krisis air bersih yang rutin dialami para siswa.
Penyidik Kejari Pessel telah memeriksa saksi-saksi dari pihak sekolah dan pengurus organisasi terkait, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Pengurus Komite, hingga Pengurus Koperasi SMAN 3 Painan.
Namun, kejaksaan mengungkapkan adanya kendala karena pihak sekolah dinilai belum sepenuhnya kooperatif dalam menyerahkan dokumen penting.
Tim Advokat Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar, Ardy Rusyda, S.H., dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., mengapresiasi ketegasan kejaksaan dan siap memberikan dukungan serta tambahan bukti hingga kasus ini tuntas secara hukum. (*)



Tinggalkan Balasan