- Tim Pidsus Kejati Sumbar memeriksa Kepala OJK Sumbar untuk mendalami fungsi pengawasan terkait dugaan kasus kredit fiktif dan kredit macet di Bank Nagari.
- Polda Sumbar menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Pimpinan KCP Siberut, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Nagari dengan nilai kredit bermasalah mencapai Rp50,33 miliar.
- Pemeriksaan OJK dan proses penegakan hukum ini dilakukan sebagai langkah evaluasi sistemik untuk memperkuat pencegahan korupsi serta memperketat tata kelola perbankan di Sumatera Barat.
PADANG – Penyelidikan dugaan kredit fiktif dan kredit macet di Bank Nagari memasuki babak baru. Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat guna mendalami mekanisme pengawasan terhadap penyaluran kredit perbankan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membenarkan pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga pengawas jasa keuangan di daerah tersebut.
“Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumatera Barat terkait maraknya dugaan kredit fiktif yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat, khususnya dalam penanganan penyelidikan dugaan kredit macet pada Bank Nagari,” kata Agustinus, Kamis (23/7/2026).
Menurut Agustinus, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit di sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyelidikan, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi sistemik terhadap tata kelola perbankan di Sumatera Barat.
Selain itu, Kejati Sumbar juga membutuhkan masukan formal dari OJK sebagai bahan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan pada masa mendatang.
Pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumatera Barat menjadi perhatian setelah dalam beberapa waktu terakhir aparat penegak hukum menangani sejumlah perkara pidana di sektor perbankan di wilayah Sumatera Barat.
Melalui proses penegakan hukum dan evaluasi terhadap sistem pengawasan tersebut, Kejati Sumbar berharap tata kelola penyaluran kredit perbankan di daerah dapat diperbaiki secara menyeluruh sehingga mampu menutup celah terjadinya praktik koruptif.
Kasus KUR Bank Nagari KCP Siberut Rugikan Rp50,3 Miliar
Penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumbar berlangsung di tengah pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kasus tersebut sebelumnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.
Nilai kerugian atau plafon kredit bermasalah dalam perkara tersebut mencapai Rp50.335.000.000.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berlangsung pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2025.
“Berdasarkan hasil Audit Investigasi Internal PT Bank Nagari, ditemukan adanya perbuatan curang atau fraud yang diduga kuat dilakukan oleh oknum internal bank bersama pihak luar dalam pemberian KUR Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur konvensional dan syariah,” ujar Kombes Susmelawati Rosya, Senin (13/7/2026).
Tersangka utama dalam perkara tersebut adalah Rino Edrica Purnama (40) yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut.
Tersangka lainnya yakni Herdi Wahyu Anharu (34) selaku Petugas Kredit Bank Nagari KCP Siberut.
Sementara dari pihak eksternal, penyidik menetapkan Mikael Sakeletuk alias Mikael (43), seorang nelayan yang diduga berperan mencari data masyarakat di Siberut untuk kepentingan penyaluran kredit.
Dengan pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumatera Barat, penyelidikan dugaan kredit fiktif dan kredit macet di Bank Nagari kini memasuki tahapan yang lebih luas, tidak hanya menyasar dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, tetapi juga mendalami aspek pengawasan terhadap sistem perbankan di daerah. (fix)



Tinggalkan Balasan