Rangkuman Utama
  • Tim Penyidik Kejati Sumbar menyita barang bukti uang tunai Rp100 juta yang diserahkan secara sukarela oleh istri tersangka BU dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau.
  • Kejati Sumbar telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ (PPK), BU (konsultan supervisi), dan BS (Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses), atas indikasi pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa studi kelayakan maupun adendum kontrak.
  • Dugaan penyimpangan proyek anggaran 2019–2020 ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar berdasarkan hasil audit BPKP, di mana penyidik sebelumnya juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp3 miliar dan Rp40 juta.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kembali berkembang. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menyita uang tunai senilai Rp100 juta yang kini dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty, istri dari tersangka BU yang merupakan konsultan supervisi proyek.

“Uang senilai Rp100 juta tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty yang merupakan istri dari tersangka berinisial BU,” kata Saldi, Kamis (23/7/2026).

Setelah diterima, uang tersebut langsung diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau yang bersumber dari anggaran tahun 2019 dan 2020.

“Uang sebesar Rp100 juta telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau,” ujarnya.

Menurut Saldi, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Bajau sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Kejati Sumbar untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Bajau,” katanya.

Meski telah mengamankan tambahan barang bukti berupa uang tunai, Kejati Sumbar memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung.

Tim penyidik, kata Saldi, masih mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh untuk mengungkap fakta hukum secara utuh serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Pendalaman tersebut dilakukan guna mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pelabuhan Bajau, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya Sita Rp3 Miliar dan Rp40 Juta

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka menjelaskan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan penyitaan yang telah mendapat persetujuan pengadilan.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan penyitaan yang telah disetujui Pengadilan,” katanya.

Menurut Hanung, uang yang telah disita akan diamankan sebagai barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

“Selanjutnya uang tunai yang telah disita ini akan diamankan oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyitaan merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah lebih dulu menyita Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, yang saat penyitaan masih berstatus saksi. Penyitaan dilakukan pada 2 Juli 2026 dan diumumkan dalam konferensi pers pada 8 Juli 2026.

Uang tersebut disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumbar sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga pernah menyita Rp40 juta yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau berkaitan dengan proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2019-2020.

Dalam perkara ini, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BU selaku konsultan supervisi, serta BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses.

Penyidik menduga para tersangka melakukan pergeseran titik lokasi pembangunan dermaga tanpa didukung studi kelayakan teknis maupun kajian teknis.

Selain itu, perubahan lokasi pembangunan diduga tidak dituangkan dalam addendum perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO). Penyidik juga menduga adanya persetujuan terhadap rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun kontrak pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.

Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau hingga kini masih terus dikembangkan oleh Kejati Sumbar. (fix)