- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pendataan dan monitoring terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pascapengungkapan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
- Bidpropam Polda Jawa Tengah menerbitkan surat internal yang menginstruksikan anggotanya agar tidak menghadiri panggilan Kejaksaan tanpa pendampingan hukum resmi serta menyarankan agar pemeriksaan dilakukan di Mapolres.
- Kabid Humas Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa surat arahan tersebut murni merupakan prosedur operasional standar (SOP) internal demi tertib administrasi dan tidak bertujuan untuk menghalangi proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.
SEMARANG — Pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah menjadi sorotan setelah beredarnya surat internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah yang mengatur mekanisme bagi anggota Polri apabila mendapat panggilan dari kejaksaan.
Situasi tersebut terjadi di tengah langkah Kejaksaan melakukan pendataan dan monitoring terhadap seluruh SPPG sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan kegiatan yang dilakukan pihaknya bukanlah pemeriksaan maupun penyelidikan, melainkan sebatas pendataan dan monitoring terhadap seluruh SPPG.
“Jadi ke semua SPPG, bukan cuma SPPG Polri saja. Semua SPPG,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurut Arfan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola Program MBG berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan di lapangan setelah terungkapnya perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.

“Pendataan dan monitoring pelaksanaan. Apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana, pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan hingga kini Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten dan kota masih melakukan pengumpulan data karena jumlah SPPG yang cukup banyak.
“Namun, karena banyak, belum semuanya, baru sebagian. Semuanya didata dan itu perlu waktu cukup lama,” kata Arfan.
Ia memastikan proses yang dilakukan masih berada pada tahap awal sehingga belum ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
“Masih pengumpulan data dulu. Teman-teman di daerah masih turun langsung ke lapangan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan ke Kejari,” tegasnya.
Surat Internal Polda Jateng Jadi Sorotan
Di tengah proses pendataan tersebut, beredar surat internal Bidpropam Polda Jawa Tengah melalui aplikasi WhatsApp yang berisi arahan kepada seluruh personel Polri terkait mekanisme apabila mendapat panggilan dari kejaksaan.
Dalam surat itu disebutkan agar anggota Polri tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah.
“Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: agar tidak ada lagi personel/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian bunyi salah satu poin surat tersebut.
Surat itu juga mengatur apabila pemeriksaan memang harus dilakukan oleh kejaksaan, pelaksanaannya dilakukan di Mapolres dengan pendampingan dari unsur Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum.
“Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum,” demikian isi poin lainnya.
Selain itu, jajaran Propam diminta mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya serta melaporkan kepada pimpinan apabila terdapat panggilan dari kejaksaan.
Polda Jateng: Ini SOP Internal
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan arahan tersebut merupakan prosedur internal yang bersifat normatif dan tidak berkaitan dengan pendataan SPPG oleh kejaksaan.
“Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personel. Itu SOP prosedur dari internal kepolisian, normal, normatif,” kata Artanto.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum memang harus mendapatkan pendampingan sesuai prosedur.
“Tujuannya pertama kita harus tertib administrasi. Setiap ada anggota Polri yang diperiksa harus ada prosedur dan pendampingan sesuai SOP,” ujarnya.
Artanto juga menegaskan arahan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah pelanggaran oleh anggota Polri.
“Kemudian kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat harus meningkatkan mutu pelayanan, menjamin pengamanan masyarakat, kemudian mencegah pelanggaran di ruang pelayanan publik,” katanya.
Ia membantah anggapan bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas pendataan SPPG oleh kejaksaan.
“Nggak, nggak ada kaitannya. Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personel. Itu kan SOP prosedur dari kita internal kepolisian,” tegas Artanto.
Ia juga mengaku belum menerima laporan mengenai adanya pengelola SPPG binaan Polri di Jawa Tengah yang telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.
“(Sudah ada SPPG yang diperiksa? Berapa?) Itu saya belum dapat datanya,” ujarnya.
Artanto turut meluruskan bahwa SPPG bukan dimiliki institusi Polri.
“Kalau SPPG Polri itu yang memiliki adalah yayasan, bukan institusi Polri. Namun pembinaan kualitasnya memang menjadi tanggung jawab kita,” jelasnya.
Terkait poin dalam surat mengenai pengawasan ruang pelayanan publik untuk mengantisipasi operasi tangkap tangan (OTT), Artanto menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan pelanggaran, bukan menghalangi proses hukum.
“Itu merupakan komitmen tegas kita. Kita membentengi ruang pelayanan publik dari potensi pelanggaran yang dilakukan anggota. Ketika tidak ada pelanggaran, tentu mengurangi potensi permasalahan yang tidak kita inginkan,” katanya.
Ia menambahkan Polda Jawa Tengah tetap mendukung setiap proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh anggotanya.
“Kita mendukung proses penegakan hukum. Yang kita lakukan adalah memastikan ada tertib administrasi dan pendampingan secara resmi sesuai SOP,” tegasnya.
Pendataan Pascakasus Korupsi MBG
Pendataan terhadap seluruh SPPG dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.
Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua purnawirawan Polri, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Saat ini Polri tercatat membina 1.376 SPPG di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 736 unit telah beroperasi, 172 unit dalam tahap persiapan operasional, dan 468 unit masih dalam proses pembangunan.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah SPPG binaan Polri terbanyak, yakni 149 unit, disusul Jawa Timur sebanyak 131 unit, Sumatera Utara 117 unit, Banten 63 unit, dan Jawa Barat 62 unit.
Kejati Jawa Tengah menegaskan seluruh SPPG, baik yang dibina Polri maupun lembaga lainnya, akan didata dengan mekanisme yang sama sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan Program MBG dan bukan sebagai proses pemeriksaan hukum. (fix)



Tinggalkan Balasan