Rangkuman Utama
  • Kuasa hukum Anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghentikan proses hukum dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
  • Tim hukum menegaskan perkara tersebut murni sengketa bisnis perdata terkait bank garansi BNI yang seluruh kewajiban keuangannya telah dilunasi sejak Januari 2026.
  • Selain meminta evaluasi dari Kejati Sumbar dan Jaksa Agung, pihak BSN berencana membawa dugaan maladministrasi penanganan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG – Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Beni Saswin Nasrun (BSN), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menghentikan proses hukum terhadap kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Benal Ichsan Persada (BIP).

Permintaan itu disampaikan tim penasihat hukum BSN saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026). Mereka menilai perkara yang menjerat BSN bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa bisnis yang seluruh kewajiban keuangannya telah diselesaikan.

Sebelumnya, BSN sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian berhasil mengamankan BSN di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat itu menerangkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap buronan tersangka perkara dugaan korupsi yang berasal dari Kejari Padang di bawah Kejati Sumbar.

Kini, kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hermansyah menegaskan perkara tersebut bermula dari hubungan bisnis antara PT Benal sebagai distributor PT Semen Padang dengan Bank BNI yang menerbitkan bank garansi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan.

“Pak Beni dituduh korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Padahal ini perkara bisnis, murni bisnis. Semen Padang memilih PT Benal sebagai distributor, kemudian BNI memberikan bank garansi. Itu hubungan bisnis biasa,” kata Hermansyah didampingi rekannya, Daniel Panggabean.

Menurutnya, persoalan pembayaran muncul ketika pandemi Covid-19 menyebabkan arus kas perusahaan terganggu. Kondisi itu membuat pembayaran dari konsumen kepada PT Benal tersendat sehingga berdampak terhadap kewajiban perusahaan kepada PT Semen Padang.

Ia menjelaskan, PT Semen Padang kemudian mencairkan bank garansi yang diterbitkan BNI. Selanjutnya, PT Benal bersama BNI menyepakati restrukturisasi kredit dengan tambahan agunan yang nilainya disebut lebih besar dibandingkan kewajiban perusahaan.

“BNI dan PT Benal kemudian sepakat melakukan restrukturisasi. Pelunasan diberikan waktu sampai 2028. Faktanya, Januari 2026 seluruh utang itu sudah lunas. Bahkan agunan yang sebelumnya disebut fiktif sudah dikembalikan kepada PT Benal,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada kliennya.

“Kalau semua sudah lunas, korupsinya di mana? Siapa yang dirugikan? Kalau memang ada kerugian, harusnya BNI yang menjadi korban. Faktanya, uang BNI sudah dikembalikan seluruhnya,” katanya.

Hermansyah menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berangkat dari hubungan kontraktual antara PT Benal, PT Semen Padang, dan Bank BNI.

“Kami menduga ada maladministrasi dalam memahami apakah ini pidana atau perdata. Setelah kami berdiskusi dengan sejumlah ahli, kami berkesimpulan ini murni hubungan perjanjian hukum, bukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum mengaku sengaja mendatangi Kejati Sumbar untuk meminta keadilan bagi kliennya. Selain menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejati Sumbar, mereka juga berencana membawa perkara tersebut ke Komisi III DPR RI serta meminta perhatian Jaksa Agung.

“Kami mengadu dan meminta pertolongan kepada Kajati agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami. Setelah ini kami juga akan mengadu ke Komisi III DPR RI karena kami menilai perkara ini layak mendapat perhatian,” kata Hermansyah.

Ia juga mengingatkan agar persoalan bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap dunia usaha dan iklim investasi.

“Jangan sampai pengusaha yang menjalankan bisnis kemudian ketika mengalami persoalan usaha langsung dianggap korupsi. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim usaha,” ujarnya.

Selain itu, Hermansyah mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan. Menurutnya, auditor seharusnya turut memperhitungkan adanya perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati para pihak sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka.

“Audit harus melihat keseluruhan peristiwa hukumnya, termasuk restrukturisasi yang sudah memiliki kekuatan hukum. Jangan hanya mengambil sebagian fakta lalu mengabaikan keseluruhan perjanjian,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan akan kembali menguji sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dalam proses persidangan, termasuk terhadap saksi yang menurut mereka memiliki persoalan terkait kapasitas dalam memberikan keterangan.

Sementara itu, Kejari Padang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), yakni BSN selaku Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP), RA selaku Senior Relationship Manager bank BUMN periode 2016–2019, dan RF selaku Relationship Manager bank BUMN periode 2018–2020.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi fasilitas KMK tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. (fix)