- Pengamat olahraga Sumbar, Bagindo Yohanes Wempi, menilai desain baru Stadion Agus Salim berindikasi melanggar Perda Kota Padang dan Provinsi Sumbar karena tidak dilengkapi fasilitas tempat evakuasi bencana (shelter).
- Sebagai fasilitas umum yang berada di kawasan zona merah rawan tsunami, stadion tersebut wajib memiliki fungsi ganda sebagai lokasi evakuasi sementara dengan struktur bangunan bertingkat.
- Pihak terkait didesak untuk segera merancang ulang bentuk bangunan sesuai regulasi serta mengakomodasi ornamen khas Minangkabau sebelum proses pembangunan terlanjur berjalan.
Padang-Tokoh muda sekaligus pengamat olahraga Sumbar, Bagindo Yohanes Wempi menyatakan, bangunan baru Stadion Agus Salim, melanggar Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2011 tentang bangunan gedung.
Perda nomor 3 menerangkan setiap bangunan gedung pemerintahan dan komersil minimal 2 lantai yang dibangun di kawasan rawan bencana/zona merah wajib dilengkapi tempat evakuasi atau shelter di bagian atasnya. Sedangkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 lebih tegas menerangkan, tentang bangunan di zona merah.
“Melihat bentuk bangunan Stadion Agus Salim yang baru, saya lihat ada indikasi melanggar Perda Kota Padang dan Perda Provinsi Sumbar. Di mana dua Perda ini telah menjelaskan bahwa daerah zona merah semua gedung wajib membuat shelter,” ujar Yohanes di Padang, Rabu (22/7/26).
Kata Yohanes, dua Perda ini menjelaskan bagaimana seharusnya bentuk bangunan yang berada di zona merah atau daerah sekitar pantai. Di mana harus berfungsi ganda sebagai bangunan penyelamatan. “Karena Stadion Agus Salim adalah fasilitas umum, maka wajib melaksanakan dua Perda ini dalam bentuk bangunan agar bisa digunakan untuk lokasi evakuasi sementara bila terjadi bencana,” terang Yohanes.
Katanya, sesuai Perda, Shelter tsunami biasanya dibangun di lokasi yang dekat dari pantai, berada di zona merah, dan bertingkat tinggi. Ketinggiannya berkisar 15 hingga 18 meter dengan lantai sebanyak empat atau lebih dengan lantai teratas yang dirancang untuk menjadi area aman. Bangunannya juga harus berbentuk aerodinamis (seperti lingkaran atau elips) atau bersudut tajam yang dilengkapi dinding pemecah gelombang (deflektor) untuk memecah energi air. Bangunan wajib berupa struktur bertingkat (vertikal) yang kuat menahan beban ganda.

Sebelum terlanjur dibangun, Yohanes meminta, kepada pihak terkait untuk membuat ulang bentuk bangunan yang sesuai Perda. Selain itu, pihak terkait juga bisa memasukkan ornamen khas minang yang di minta Wakil Gubernur.
“Sebelum terlanjur di bangun, pihak yang bertanggung jawab untuk merubah bentuk sesuai dengan aturan. Agar di kemudian hari tidak terjadi pembongkaran,” pintanya. (sal)



Tinggalkan Balasan