Oleh : Drs.H.Marlis,MM,C.Med
(Ketum DPN ASANTARA)

PADANG,NUSATIME.ID — Di tengah gencarnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengejar penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, muncul fakta yang justru memukul kredibilitas pemerintah sendiri. Sebanyak 6.031 kendaraan tercatat menunggak pajak dengan nilai sekitar Rp6,3 miliar, termasuk ribuan kendaraan yang berada di lingkungan pemerintahan dan milik ASN Pemprov Sumbar.

Data yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar itu mencatat 2.000 kendaraan dinas berpelat merah, 141 kendaraan instansi vertikal, serta 3.890 kendaraan milik ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Temuan tersebut memunculkan persoalan serius. Ketika masyarakat terus didorong untuk patuh membayar pajak, mengapa ribuan kendaraan di lingkungan pemerintahan sendiri justru menunggak?

Jika pemerintah tidak mampu menertibkan rumahnya sendiri, atas dasar moral apa masyarakat terus dituntut patuh?

Masih Pantaskah Upah Pungut Dinikmati Pejabat?

Persoalan ini menjadi semakin menarik untuk ditelusuri ketika dikaitkan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang di masyarakat selama ini kerap disebut sebagai upah pungut.

Pertanyaannya menjadi sangat sederhana tetapi penting. Masih pantaskah pejabat menikmati upah pungut, sementara ribuan kendaraan di lingkungan pemerintah sendiri menunggak pajak?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa pemberian insentif itu otomatis melanggar hukum. Hak atas insentif harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kinerja pemungutan, target penerimaan, serta persyaratan yang berlaku.

Namun secara etika pemerintahan dan akuntabilitas publik, persoalan ini layak dibuka secara terang.

Publik berhak mengetahui berapa besar insentif pemungutan yang dibayarkan setiap tahun, siapa saja penerimanya, apa indikator kinerjanya, dan apakah tunggakan ribuan kendaraan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemberian insentif.

Jangan sampai terjadi paradoks: rakyat dikejar membayar pajak, tunggakan di lingkungan pemerintah dibiarkan, sementara insentif pemungutan tetap dinikmati.

Bapenda Harus Buka Data

Bapenda Sumbar semestinya menjelaskan secara terbuka status 6.031 kendaraan tersebut.

Apakah seluruhnya masih aktif? Berapa kendaraan dinas yang masih digunakan? Berapa yang rusak berat atau sudah tidak dikuasai pemerintah? Mengapa belum dilakukan penghapusan atau penertiban administrasi terhadap kendaraan yang sudah tidak layak menjadi aset aktif?

Khusus terhadap 3.890 kendaraan milik ASN, pertanyaannya bahkan lebih sederhana: mengapa aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan justru tercatat mempunyai tunggakan pajak kendaraan?

Jika datanya benar dan mutakhir, kondisi ini merupakan tamparan terhadap kampanye kepatuhan pajak yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.

Jangan Ada Standar Ganda

Pemerintah tidak boleh menerapkan standar ganda. Ketika rakyat terlambat membayar pajak, ada tunggakan dan sanksi administratif. Maka ketika kendaraan dinas maupun kendaraan aparatur pemerintah menunggak, kewajiban yang sama harus ditegakkan.

Hukum tidak mengenal pelat merah, pelat hitam, pejabat ataupun rakyat biasa.

Karena itu, persoalan Rp6,3 miliar tersebut tidak cukup diselesaikan dengan alasan administratif. Perlu audit dan penelusuran terhadap status kendaraan, umur tunggakan, pihak yang bertanggung jawab serta langkah penagihan yang telah dilakukan.

Pada saat bersamaan, mekanisme dan pembayaran insentif pemungutan juga patut dievaluasi secara transparan. Apakah indikator keberhasilannya semata-mata pencapaian target penerimaan, atau juga memperhitungkan efektivitas penagihan dan tingkat kepatuhan wajib pajak?

Jika pejabat memperoleh penghargaan atas keberhasilan pemungutan, publik tentu berhak mempertanyakan tanggung jawab ketika tunggakan dalam jumlah besar justru terdapat di lingkungan pemerintah sendiri.

Tertibkan Rumah Sendiri Sebelum Mengejar Rakyat

Pemerintah memang berhak menagih pajak. Bahkan pemerintah wajib mengoptimalkan PAD.

Tetapi kewenangan tersebut harus berjalan bersama keteladanan.

Jangan hanya rajin mengejar pajak rakyat sementara ribuan kendaraan di halaman rumah sendiri menunggak kewajiban.

Dan sebelum kembali berbicara tentang penghargaan ataupun insentif pemungutan kepada pejabat, ada satu pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh Pemprov dan Bapenda Sumbar.

“Ribuan kendaraan di lingkungan pemerintah menunggak pajak, masih pantaskah upah pungut dinikmati oleh pejabat?”

Sebab pada akhirnya, menagih pajak adalah kewenangan. Membayar pajak adalah kewajiban. Dan memberi contoh adalah tanggung jawab pemerintah. (*)