Rangkuman Utama
  • Sebanyak 2.000 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumatera Barat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai akumulasi melebihi Rp6 miliar.
  • Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi daerah menjadi kendala utama pembayaran.
  • Pemprov Sumbar menginstruksikan audit menyeluruh terhadap seluruh aset operasional serta berkomitmen memprioritaskan alokasi pelunasan tunggakan pajak pada anggaran mendatang.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ribuan kendaraan dinas milik operasional instansi pemerintah setempat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nilai akumulasi tunggakan kewajiban tersebut diperkirakan menembus angka lebih dari Rp6 miliar.

Temuan ini mencuat dan menjadi perdebatan hangat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sejumlah legislator menilai Pemprov Sumbar seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat luas terkait kepatuhan membayar pajak daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sebanyak 2.000 unit kendaraan dinas—baik roda dua maupun roda empat—di lingkungan Pemprov Sumbar yang belum menyelesaikan kewajiban pajak tahunannya.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, tidak membantah kondisi yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan alokasi anggaran operasional daerah akibat kebijakan efisiensi menjadi alasan utama di balik tersendatnya pembayaran pajak aset operasional tersebut.

“Itulah faktanya. Untuk membayar kewajiban kita saja, kita masih kekurangan uang,” ujar Mahyeldi saat memberikan tanggapan usai Rapat Paripurna DPRD Sumbar.

Gubernur menegaskan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumbar bersama seluruh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengambil langkah penyelesaian. Pemprov Sumbar akan melakukan audit dan penyisiran ulang terhadap seluruh aset kendaraan, baik yang masih aktif beroperasi maupun yang dalam kondisi rusak berat.

Selain itu, Pemprov Sumbar berjanji akan memprioritaskan alokasi anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas pada skema anggaran mendatang guna menindaklanjuti rekomendasi dari pihak legislatif. (**)