PADANG,NUSATIME.ID— Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat secara bulat mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat Tahun 2026. Perhelatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada 2–14 Oktober 2026 tersebut diusulkan bergeser ke tanggal 1–14 Desember 2026.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama hasil pertemuan jajaran pimpinan KONI daerah di Padang, Jumat (4/9/2026). Penyesuaian jadwal ini diambil sebagai langkah rasional untuk menjaga kualitas kompetisi sekaligus memitigasi risiko hukum yang mengintai para pengurus anggaran daerah.

Ketua KONI Kabupaten Solok, Rudi Horizon, menegaskan bahwa usulan penundaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan Porprov XVI, melainkan langkah konstruktif untuk memastikan seluruh kontingen siap secara teknis maupun administratif.

Senada dengan hal itu, Ketua KONI Kota Pariaman, Edison, menekankan pentingnya menjaga kesiapan atlet agar ajang ini melahirkan prestasi maksimal tanpa terburu-buru.

Faktor mendasar yang memicu pergeseran jadwal ini adalah tata kelola pencairan dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) melalui mekanisme APBD Perubahan (APBD-P). Ketua KONI Kabupaten Agam, Edi Busti, menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah wajib mengikuti regulasi ketat.

Pencairan dana hibah APBD-P memiliki koridor aturan yang baku, seperti Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri tentang Belanja Hibah dan Bansos. Secara normatif, APBD-P baru disahkan dan dapat dicairkan mendekati akhir triwulan IV (sekitar Oktober hingga November).

Memaksa pelaksanaan Porprov pada awal Oktober sebelum DPA APBD-P sah dan dana ditransfer ke rekening hibah KONI, memaksa pengurus KONI berada dalam zona bahaya hukum.

Beberapa ancaman risiko hukum yang dialami mencakup, menggunakan dana pihak ketiga atau utang sebelum anggaran resmi cair berpotensi melanggar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah dan perikatan keuangan daerah.

Keterlambatan pencairan yang dipaksakan untuk kegiatan yang sudah selesai rentan memicu manipulasi tanggal (backdate) SPJ, rekayasa kwitansi, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak transparan.

Ketidaksesuaian antara jadwal realisasi fisik kegiatan di lapangan dengan dokumen pencairan dana dapat dikategorikan sebagai Maladministrasi berat hingga indikasi Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).

Ketua KONI Kabupaten Padang Pariaman, Asmadi, bersama Ketua KONI Kota Sawahlunto, H. John, menambahkan bahwa pemaksaan jadwal tanpa kepastian pencairan dana yang matang berpotensi memicu kegagalan operasional kontingen dan masalah hukum di kemudian hari.

Jajaran Ketua KONI Kabupaten Limapuluh Kota juga menilai bahwa pergeseran ke bulan Desember memberikan kepastian administrasi dan ruang gerak yang memadai bagi seluruh daerah untuk menyusun Pelaporan Keuangan (LPJ) secara tertib sebelum tahun anggaran ditutup.

Melalui pergeseran ke 1–14 Desember 2026, KONI Kabupaten/Kota se-Sumbar berharap Pemerintah Provinsi dan KONI Provinsi Sumatera Barat dapat menindaklanjuti usulan ini demi mewujudkan “Sukses Penyelenggaraan, Sukses Prestasi, dan Sukses Pertanggungjawaban Hukum” pada Porprov XVI Sumbar 2026. (**)