- Pemprov Sumatera Barat menerjunkan tim khusus secara door-to-door untuk menagih tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp114,10 miliar dari 41 perusahaan kelapa sawit demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
- Kabupaten Pasaman Barat menjadi daerah dengan nilai tunggakan terbesar, yakni menyumbang Rp77,77 miliar dari 18 perusahaan dari total enam wilayah kerja UPTD PPD.
- Penagihan berlandaskan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 dan Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 dengan metode official-assessment, yang hasilnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil tindakan tegas dengan menerjunkan tim khusus secara door-to-door untuk menagih tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp114,10 miliar dari 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah maraton yang dimulai sejak Juli 2026 ini dilakukan guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan ketergantungan fiskal pada pemerintah pusat.
Keputusan menyasar industri perkebunan sawit ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan perhitungan teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumbar, total potensi penerimaan PAP dari sektor ini ditaksir mencapai lebih dari Rp452 miliar.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menjelaskan bahwa dari sekitar 60 perusahaan yang diinventarisasi, sebanyak 41 perusahaan dinyatakan memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai Wajib Pajak (WP) PAP.
“Ini bagian dari upaya kita mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Potensi yang ada harus dikelola sesuai ketentuan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Sumatera Barat,” kata Al Amin dalam konferensi pers di Padang, Selasa (11/8/2026).
Bapenda Sumbar mencatat, ke-41 perusahaan penunggak pajak tersebut tersebar di enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD).

Kabupaten Pasaman Barat menjadi daerah dengan nilai tunggakan pajak terutang paling membengkak, yakni menyumbang lebih dari separuh total tunggakan provinsi. Berikut rincian sebaran perusahaan dan nilai pajak terutang di Sumatera Barat:Simpang Empat (Pasaman Barat): 18 perusahaan — Rp77,77 miliar. Pulau Punjung (Dharmasraya): 7 perusahaan — Rp13,06 miliar. Painan (Pesisir Selatan): 5 perusahaan — Rp11,88 miliar. Lubuk Basung (Agam): 2 perusahaan — Rp7,31 miliar. Padang Aro (Solok Selatan): 7 perusahaan — Rp3,56 miliar. Sijunjung: 2 perusahaan — Rp496 juta.
Al Amin menegaskan bahwa pemungutan PAP memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 1 Tahun 2025.
Ia meluruskan bahwa nilai tunggakan tersebut dihitung berdasarkan mekanisme official-assessment menggunakan parameter teknis resmi, bukan atas penilaian sepihak pemerintah apalagi perkiraan mandiri perusahaan.
“Bukan pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan (self-assessment), melainkan ada ketentuan parameter teknis yang menjadi dasar penetapan kewajiban pajaknya. Segala regulasinya sudah lengkap, jadi kami bekerja murni berbasis aturan,” tegasnya.
Pemprov Sumbar mengklaim telah menempuh seluruh tahapan prosedur hukum sebelum menerjunkan tim penagihan ke lapangan. Pendekatan persuasif berupa sosialisasi, koordinasi, hingga pemanggilan manajemen telah mendahului penerbitan surat teguran tertulis pada akhir Juni 2026.
Karena tak kunjung diselesaikan, sejak Juli 2026 petugas Bapenda melakukan penelusuran langsung secara door-to-door ke lokasi perusahaan.
Meski tetap mengedepankan pola komunikasi yang kondusif, Pemprov Sumbar memastikan tidak akan memberi kelonggaran di luar koridor hukum.
“Pendekatan kita tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian aturan. Namun, ketika seluruh tahapan procedural telah dilalui, kewajiban yang ditetapkan wajib dipenuhi. Tidak ada ruang diskresi di luar regulasi,” ujar Al Amin mendampingi jajaran pejabat Bapenda Sumbar.
Peningkatan penerimaan dari PAP sektor sawit ini nantinya akan disalurkan kembali ke masyarakat melalui pembiayaan APBD, seperti percepatan perbaikan jalan dan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi warga Sumatera Barat. ***



Tinggalkan Balasan