Rangkuman Utama
  • Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan menggelar FGD penyempurnaan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperbarui regulasi daerah demi melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan menekan angka perokok pemula.
  • Draf Ranperda KTR memuat pengetatan aturan krusial, termasuk target peniadaan (zero) iklan rokok luar ruang, penataan ketentuan sponsor kegiatan, serta perluasan cakupan regulasi pada rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape).
  • Regulasi ini dirancang dengan menitikberatkan pada kesiapan sistem pengawasan di lapangan, penerapan sanksi administratif yang rasional dan terukur, serta penyediaan saluran pengaduan resmi untuk melindungi partisipasi aktif masyarakat.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME.ID— Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat regulasi, memperjelas batasan kawasan bebas rokok, serta menyempurnakan Naskah Akademik (NA) sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar dan pembahasan di DPRD Kota Padang.

FGD ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektoral demi memperbarui Perda Nomor 24 Tahun 2012 agar selaras dengan regulasi nasional, sekaligus mendukung visi Kota Padang Pintar dan Kota Padang Sehat (Healthy City).

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menegaskan esensi utama regulasi ini adalah menghadirkan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga.

“Fungsi pemerintah adalah membuat regulasi yang mengayomi seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok. Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar hak masyarakat non-perokok untuk mendapatkan udara bersih dapat terlindungi. Kehadiran Perda KTR ini juga erat kaitannya dengan penanganan stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Feri Mulyani.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, menjelaskan bahwa draf Ranperda ini disusun berdasarkan kolaborasi panjang, survei lapangan, serta masukan teknis Bagian Hukum Setda Kota Padang. Poin krusial yang ditegaskan meliputi komitmen larangan iklan rokok dan penataan sponsor.

“Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero(ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan, seperti event musik dan lainnya, tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah,” ungkap Sri Kurnia Yati.

Pakar Politik dan Kebijakan Publik, Asrinaldi, menggarisbawahi pentingnya kecermatan dalam legal drafting. Menurutnya, harmonisasi narasi bersama Kemenkumham mutlak dilakukan untuk menghindari penafsiran ganda, terutama dalam mempertegas cakupan rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape). Ia juga mendesak agar regulasi ini menyediakan ruang partisipasi publik dan saluran pengaduan yang jelas.

“Harus dijelaskan mekanisme partisipasinya, apakah melapor ke Satgas KTR atau ke unit teknis di Dinas Kesehatan. Keterlibatan masyarakat ini penting agar warga yang menegur pelanggar KTR memiliki perlindungan hukum dan tidak menjadi korban kekerasan verbal,” tegas Asrinaldi.

Selain isu partisipasi, Asrinaldi mengingatkan perlunya masa transisi dan sosialisasi yang matang mengingat karakter sosiokultural masyarakat Kota Padang yang unik, sehingga pendekatan kebijakan tidak bisa semata-mata mengandalkan aturan normatif.

Sementara itu, Tim Evaluasi Pelaksanaan Program Unggulan Kota Padang, Marta Suhendra, menumpukan perhatian pada kesiapan mekanisme pengawasan dan skema pembinaan di lapangan. Ia mendorong penyusunan aturan yang benar-benar solutif untuk mengatasi dinamika riil, seperti maraknya penggunaan vape di kalangan pelajar. Marta juga menyoroti formulasi sanksi administratif agar dibuat rasional dan realistis untuk diterapkan.

“Pengawasan harus dirancang secara sistematis (by design), bukan insidental. Prinsipnya bajalan naik, katentuan turun. Penetapan angka denda harus mempertimbangkan kemampuan dan keterterapan hukum di tingkat daerah. Denda administratif yang proporsional, seperti opsi penindakan langsung atau sidang di tempat oleh Satpol PP yang didampingi unsur peradilan, jauh lebih efektif memberikan efek jera,” ujar Marta.

Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, akademisi dari Andalas Tobacco Control (ATC) FKM Unand, Kamal Kasra, menyajikan data prihatin: Sumatera Barat saat ini berada di peringkat ke-6 nasional penyumbang perokok pemula. Paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen, di luar ruang 67,2 persen, dan 71,3 persen perokok remaja membeli rokok secara eceran.

Kamal menepis kekhawatiran terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pengetatan iklan rokok luar ruang, belajar dari keberhasilan daerah lain seperti Kota Bogor dan Kota Depok.

“Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Pengalaman di daerah lain membuktikan bahwa penghentian iklan rokok luar ruang justru tidak menurunkan PAD. Malahan, PAD daerah tersebut meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sembari menekan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok,” papar Kamal.

Dari sisi teknis penyusunan hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sherly Kurnia Fitri, menegaskan bahwa Naskah Akademik (NA) wajib merujuk pada Lampiran 1 UU No. 12 Tahun 2011. Ia menekankan pentingnya penataan bab yang sistematis, berbasis fakta lapangan, serta pemanfaatan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk pendelegasian aturan teknis agar Perda memiliki kejelasan rumusan dan efektif saat dieksekusi.

Mendukung kelancaran implementasi tersebut, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang, Suryani, menyatakan kesiapan instansinya untuk mengawal regulasi ini dari sisi penyebarluasan informasi. Melalui sosialisasi yang gencar dan sinergi lintas instansi, Ranperda KTR diharapkan dapat dipahami sepenuhnya oleh masyarakat demi mewujudkan lingkungan Kota Padang yang lebih sehat. (**)