NUSATIME.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mulai mempelajari dokumen seorang pemain diaspora yang berpotensi menjalani proses naturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Verifikasi tersebut dilakukan lebih mendalam, terutama karena terdapat persoalan terkait nama yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi itu disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum RI, Noor Korompot, saat menjadi narasumber dalam siniar Bola Break Bola.com. Program tersebut dijadwalkan tayang melalui media sosial Bola.com, termasuk kanal YouTube BolacomID.

Noor menjelaskan bahwa proses naturalisasi pemain selama ini berkaitan erat dengan pengajuan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Namun, untuk satu pemain diaspora yang tengah dipelajari, Kemenkum sudah mulai melakukan pemeriksaan dokumen meski pengajuan resmi belum diterima.

“Ya, memang proses naturalisasi ini kan sebenarnya kami menunggu. Ada yang bertanya, menunggu dari PSSI. Betul,” ujar Noor Korompot dalam Bola Break Bola.com.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen pemain tersebut membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Persoalan nama menjadi salah satu aspek yang membuat proses verifikasi dilakukan secara lebih cermat sebelum keputusan diambil.

“Nah, sekarang memang benar, kami sedang melakukan verifikasi dokumen untuk satu pemain. Tetapi, jujur, verifikasinya agak lebih dalam, ya, karena ini berkaitan dengan nama,” jelas Noor Korompot.

Meski proses pemeriksaan telah berjalan, Noor belum bersedia mengungkap identitas pemain diaspora yang dimaksud. Menurutnya, informasi mengenai nama pemain belum tepat disampaikan kepada publik pada tahap ini.

“Tidak etis kalau saya sebutkan namanya, ya. Mungkin bisa memahami. Dari sisi saya, kode-kode sedikit itu berarti kami harus menyelami, mendalami,” ucap Noor Korompot.

Naturalisasi Pemain Harus Memenuhi Ketentuan Kewarganegaraan

Noor menegaskan bahwa proses naturalisasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan Timnas Indonesia. Pemain yang bersangkutan tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang kewarganegaraan yang berlaku.

“Mudah-mudahan kalau comply dengan undang-undang kewarganegaraan kita, tentu ini bisa kami proses.”

“Tetapi, kalau tidak, tentu kami mengatakan tidak bisa karena aturan ini belum berubah. Jadi, kami harus comply dengan aturan itu,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hasil verifikasi dokumen menjadi bagian penting dalam menentukan apakah proses naturalisasi dapat dilanjutkan. Apabila persyaratan hukum tidak terpenuhi, pengajuan tidak dapat diproses lebih jauh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PSSI Belum Mengajukan Permohonan Resmi

Lebih lanjut, Noor menyebut PSSI belum menyampaikan pengajuan resmi terkait pemain diaspora tersebut kepada Kemenkum. Kendati demikian, pihaknya telah mulai mempelajari data yang tersedia sebagai bagian dari koordinasi yang selama ini terjalin dengan federasi sepak bola Indonesia.

Menurut Noor, komunikasi dan kerja sama antara Kemenkum dengan PSSI dalam proses naturalisasi pemain sudah berlangsung sehingga pemeriksaan awal dapat dilakukan sebelum dokumen diajukan secara formal.

“Sebenarnya diajukan secara resmi oleh PSSI, belum, ya,” kata Noor Korompot.

Ia menambahkan bahwa timnya terbiasa mempelajari data pemain terlebih dahulu sebelum proses administrasi resmi berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran awal mengenai dokumen dan persyaratan yang perlu diperiksa.

“Tetapi, biasanya, karena tim kami ini sudah biasa bekerja sama, sebelum diajukan, kami pelajari dulu data orang ini. Jadi, yang pasti kalau satu, ya, benar,” ungkapnya.

Hingga kini, identitas pemain diaspora tersebut belum diumumkan. Kelanjutan proses naturalisasi akan bergantung pada hasil verifikasi dokumen serta kesesuaian persyaratan dengan ketentuan kewarganegaraan Indonesia.