Rangkuman Utama
  • Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan pendekatan preventif dalam menjaga ketenteraman umum melalui sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020.
  • Terjaganya ketertiban umum dinilai berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, seperti peningkatan kepercayaan wisatawan, okupansi hotel, dan pergerakan UMKM.
  • Perda Ketertiban Umum tersebut akan diharmonisasi dengan KUHP terbaru terkait penyesuaian sanksi pidana dan denda demi menjamin kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG — Ketua DPRD Sumatra Barat, Muhidi, menegaskan bahwa penciptaan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bukan menjadi beban pemerintah atau aparat penegak hukum semata. Warga dan tokoh masyarakat diminta untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kestabilan ketenteraman umum di daerah masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Sabtu (8/8/2026).

Muhidi menyebut Perda Ketertiban Umum dirancang bukan sebagai sarana untuk menjatuhkan sanksi atau menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai pedoman bersama agar kehidupan bermasyarakat berjalan tertib tanpa mencederai hak warga lainnya.

“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” ujar Muhidi di Padang.

Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif (pencegahan) daripada penindakan hukum ketika muncul gesekan sosial di lapangan. Menurutnya, penyelesaian masalah melalui komunikasi yang santun dan kekeluargaan jauh lebih efektif dalam meredam potensi konflik.

Dalam pemaparannya, Muhidi merinci beberapa dampak positif dari terjaganya ketertiban umum di daerah, di antaranya,  wilayah yang aman dan kondusif, khususnya Kota Padang dan sekitarnya, secara langsung menumbuhkan kepercayaan wisatawan dan pendatang. Hal ini berimbas positif pada peningkatan okupansi hotel, sektor pendidikan, serta pergerakan UMKM.

Terkait dengan penerapan aturan daerah, Muhidi mengisyaratkan bakal dilakukannya harmonisasi regulasi. Seiring berlakunya KUHP terbaru, ketentuan pidana maupun sanksi denda yang terkandung dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu diselaraskan agar tidak bertentangan dan tetap menjamin kepastian hukum di lapangan.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat tidak lagi memandang Perda sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk mewujudkan Sumatra Barat yang aman dan nyaman bagi semua pihak. ( sal)