AGAM, NUSATIME— Penunjukan caretaker dalam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam memicu dinamika internal. Menanggapi polemik tersebut, tokoh masyarakat Agam yang juga Anggota DPRD Sumatera Barat, Indra Catri, mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta tidak mempertentangkan kepentingan atlet dengan aturan main organisasi.
Berikut petikan wawancara bersama Indra Catri mengenai arah penyelesaian kisruh KONI Agam.
Bagaimana Anda melihat dinamika penunjukan caretaker KONI Agam saat ini?
Kita semua sepakat bahwa kepentingan atlet dan keberlangsungan pembinaan olahraga di Kabupaten Agam harus menjadi prioritas utama. Namun, dalam perspektif hukum organisasi, tujuan yang baik tidak dengan sendirinya membenarkan setiap tindakan yang diambil untuk mencapainya. Sebaiknya upayakan dialog terlebih dahulu. Penunjukan caretaker harus tetap diuji berdasarkan tiga hal pokok, kewenangan, prosedur, dan substansi.
Bisa dijelaskan tiga parameter hukum organisasi yang Anda maksud?

Pertama, kewenangan. Harus jelas norma AD/ART atau Peraturan Organisasi KONI yang memberikan kewenangan kepada KONI Provinsi untuk mengambil alih kepengurusan, menunjuk caretaker, dan jika dilakukan mencabut pengukuhan kepengurusan KONI Kabupaten.
Kedua, prosedur. Harus dapat dibuktikan bahwa seluruh prosedur yang dipersyaratkan oleh aturan organisasi telah ditempuh, termasuk adanya fakta atau keadaan yang secara hukum organisasi memang memungkinkan dilakukannya pengambilalihan sementara.
Ketiga, substansi. Harus terdapat kesesuaian antara fakta yang terjadi dengan tindakan yang dipilih. Jika persoalannya berada pada tahapan Musorkab, perlu dijelaskan mengapa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui koreksi tahapan, supervisi, penundaan, atau penyelenggaraan ulang Musorkab, melainkan harus berujung pada pengambilalihan kepengurusan.
Apakah alasan menyelamatkan masa depan atlet bisa menegasikan prosedur hukum organisasi?
Kepentingan atlet tidak boleh dipertentangkan dengan legalitas organisasi. Menyelamatkan atlet adalah tujuan yang wajib didukung, caretaker hanyalah salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut. Instrumen itu baru memperoleh legitimasi apabila dasar kewenangannya jelas, prosedurnya benar, syarat faktualnya terpenuhi, dan tindakannya proporsional terhadap persoalan yang hendak diselesaikan.
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, keputusan caretaker harus dihormati sebagai keputusan organisasi yang sah. Sebaliknya, apabila kewenangan, prosedur, atau dasar faktualnya tidak terpenuhi, maka kepentingan atlet tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup pengujian terhadap legalitas keputusan tersebut.
Prinsipnya sederhana, atlet harus diselamatkan, tetapi penyelamatan itu juga harus dilakukan dengan cara yang sah. (*)



Tinggalkan Balasan