- LBH Padang mengungkapkan korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum perwira AKBP F di Polda Sumbar masih mengalami trauma berat karena tetap berada dalam satu lingkungan kerja dengan terduga pelaku.
- Penyidikan kasus pidana perkara ini telah dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti, namun penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP F tetap berlanjut ke sidang etik di Propam Polda Sumbar.
- LBH Padang mendesak Kapolda Sumbar mengusut tuntas dan transparan perkara tersebut guna memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik.
PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap kondisi psikologis polisi wanita (Polwan) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya berpangkat AKBP berinisial F di lingkungan Polda Sumatera Barat (Sumbar). Meski telah dipindahkan ke satuan kerja (satker) lain, korban disebut masih mengalami trauma karena masih berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, mengatakan korban sebelumnya bertugas di satker yang sama dengan AKBP F. Setelah dugaan pelecehan seksual terjadi, korban dipindahkan ke satker lain.
Namun, menurut Annisa, perpindahan tersebut belum mampu menghilangkan trauma yang dialami korban. Sebab, korban dan terduga pelaku masih sama-sama berdinas di lingkungan Polda Sumbar sehingga masih berpotensi bertemu.
“Korban masih bekerja di Polda Sumbar. Walaupun sudah dipindahkan ke satker lain, korban masih sering melihat terduga pelaku. Kondisi itu membuat trauma korban kembali muncul,” ujar Annisa Hamda, Rabu (29/7/2026).
Ia menyebut kondisi psikologis korban hingga kini masih belum pulih. Korban bahkan disebut kerap menangis ketika mengingat peristiwa yang dialaminya.

Menurut Annisa, dampak psikologis tersebut seharusnya menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara, mengingat kondisi mental korban merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Korban, lanjutnya, berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan. LBH Padang juga meminta seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan psikologis korban, dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Kami berharap proses ini dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap,” katanya.
LBH Padang juga meminta Kapolda Sumbar mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurut Annisa, penyelesaian kasus secara komprehensif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di institusi kepolisian.
“Kalau perkara ini tidak diusut secara tuntas, akan muncul anggapan bahwa pelaku yang memiliki kewenangan bisa kebal hukum. Itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Annisa menegaskan, kliennya tidak menginginkan hasil tertentu terhadap pihak yang dilaporkan. Korban, kata dia, hanya mengharapkan perlindungan serta keadilan melalui proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Yang diinginkan korban adalah perlindungan dan keadilan, serta proses hukum yang akuntabel, objektif, dan komprehensif,” pungkasnya.
Kasus Pidana Dihentikan, Sidang Etik Masih Berjalan
Sebelumnya, penyidikan terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini telah dihentikan setelah penyidik menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup kuat.
Meski demikian, penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik AKBP F masih berlanjut di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
Kepala Bidang Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan profesi untuk diproses melalui sidang kode etik.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan perkara telah ditingkatkan ke bagian profesi, untuk diproses dalam sidang kode etik,” ujar Siswantoro.
Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Menurut Siswantoro, AKBP F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban anggota Polri menunjukkan kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan terhadap hukum, kejujuran, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, terduga juga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a yang mengatur kewajiban anggota Polri memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas.
“Saat ini kami mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik. Dalam persidangan nanti sanksi akan diputuskan,” tuturnya. (fix)



Tinggalkan Balasan