- KPK menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi kawasan hutan di Kuansing murni berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan desakan atau tantangan dari pihak tertentu.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemanggilan saksi dilakukan secara terukur sesuai konstruksi perkara serta kecukupan alat bukti.
- Penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby saat ini berfokus pada verifikasi aliran uang dari KUD dan identifikasi barang bukti hasil penggeledahan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menterin Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian. Permintaan keterangan tak bisa hanya sekadar karena desakan atau tantangan dari pihak tertentu.
“Ini terkait perkara Kuansing ya, terkait dengan Menhut dipanggil. Tentunya, saya merespons sedikit ya, bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum bukan masalah berani atau tidak berani. Tapi, tolong, kami juga bukan untuk ditantang-tantang begitu,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli.
Taufik menekankan setiap pemanggilan saksi harus didasarkan pada konstruksi perkara dan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan-pemanggilan itu,” ujarnya.
KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby terus berjalan. Taufik mengatakan penyidik sedang melakukan verifikasi aliran uang yang diduga dipungut dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) serta mengidentifikasi barang bukti yang diperoleh saat penggeledahan.

“Kemudian masih juga mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan. Jadi saat ini masih berjalan. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani. Tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan seperti apa,” tegasnya. (**)



Tinggalkan Balasan