Rangkuman Utama
  • LBH Padang mengecam keputusan Polda Sumatera Barat yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum perwira menengah berpangkat AKBP terhadap seorang polisi wanita (Polwan).
  • Penanganan perkara dinilai sarat kontradiksi dan diwarnai dugaan obstruction of justice, lantaran terduga pelaku justru mendapat promosi jabatan sementara korban mengalami mutasi dan intimidasi.
  • LBH Padang mendesak Kapolri dan Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut, serta meminta LPSK, Komnas Perempuan, dan Kompolnas memberikan perlindungan independen bagi korban.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang polisi wanita (Polwan). Kasus yang menyeret seorang perwira menengah berpangkat AKBP sebagai terduga pelaku itu dinilai mencerminkan ketidakadilan, ketimpangan relasi kuasa, serta diwarnai dugaan intimidasi terhadap korban.

Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.

Menurut Anisa, peristiwa bermula ketika korban dipanggil oleh atasan langsungnya dengan alasan membahas pekerjaan dan dukungan dana dinas.

Karena merasa curiga, suami korban yang saat itu sedang terhubung melalui panggilan video (video call) meminta agar sambungan telepon tidak diputus. Dalam situasi itulah diduga terjadi aksi pemaksaan dan kekerasan seksual di ruang kerja tersebut.

Usai kejadian, keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.

Namun, proses penyelidikan pidana di Polda Sumbar dihentikan dengan alasan perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

LBH Padang menilai terdapat kontradiksi dalam penanganan perkara tersebut. Dalam proses etik di Propam Mabes Polri, pelapor telah menerima SP2HP2-3 yang menyatakan terdapat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran oleh terduga pelaku. Sementara laporan pidana justru dihentikan pada tahap penyelidikan.

LBH Padang juga menyoroti fakta bahwa sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru memperoleh promosi jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Biddokkes Polda Sumbar.

Di sisi lain, korban disebut dimutasi ke bagian lain dan menerima ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta mutasi ke daerah yang jauh melalui pesan dari nomor anonim.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan intimidasi. Sejumlah oknum anggota kepolisian disebut berulang kali mendatangi rumah korban, mulai pagi, siang hingga malam hari, dengan desakan agar laporan yang telah disampaikan ke Mabes Polri dicabut.

Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan praktik impunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat di lingkungan aparat penegak hukum.

“Ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi bonus promosi jabatan kepada terduga pelaku. Ini adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan,” kata Anisa dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Anisa menambahkan, dugaan intimidasi dan tekanan yang dialami korban beserta keluarganya terindikasi kuat sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan proses hukum yang diancam pidana berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, apabila penegakan hukum di tingkat daerah telah terkontaminasi oleh relasi jabatan, maka Mabes Polri perlu segera mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Atas kondisi tersebut, LBH Padang mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan mengawal penanganan kasus. Selain itu, LBH Padang juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perlindungan dan melakukan pemantauan secara independen terhadap perkara tersebut. (fix)