- Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) milik BWS Sumatera V di kawasan Bungus Teluk Kabung mengalami keterlambatan dan terkesan terbengkalai, sehingga mengganggu kebutuhan air bagi lahan pertanian warga.
- LSM P2NAPAS dan Bapermen Sumbar mendesak BWS Sumatera V untuk bersikap transparan terkait progres pekerjaan serta besaran denda dan sanksi yang dikenakan kepada penyedia jasa, PT Brantas Abipraya (Persero).
- Pihak pengawas dan LSM mendorong evaluasi menyeluruh serta penerapan sanksi tegas hingga pemblokiran (blacklist) kontraktor apabila ditemukan indikasi kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
PADANG – Keterlambatan penyelesaian proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya BWS Sumatera V memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait proyek tersebut, kini desakan agar proses evaluasi dilakukan secara terbuka kembali menguat.
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, meminta BWS Sumatera V bersikap transparan mengenai penerapan sanksi terhadap penyedia jasa apabila memang terbukti terjadi keterlambatan pelaksanaan proyek.
Sebagaimana diketahui, pembangunan JIAT ditujukan untuk mengatasi persoalan kekurangan pasokan air yang selama ini dialami petani, khususnya saat musim kemarau. Sejumlah lahan pertanian di kawasan Bungus Teluk Kabung dan sekitarnya diharapkan dapat memperoleh manfaat dari jaringan irigasi tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah titik pekerjaan yang belum rampung, bahkan dinilai terkesan terbengkalai. Lokasi tersebut antara lain berada di kawasan Teluk Kabung, Perumnas Gates Bungus, serta beberapa titik lain yang termasuk dalam paket pekerjaan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, media ini kembali meminta tanggapan sejumlah pihak mengenai mekanisme penanganan keterlambatan proyek, termasuk penerapan denda sesuai kontrak terhadap penyedia jasa, yakni PT Brantas Abipraya (Persero).

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/7), Ahmad Husein Batu Bara menegaskan, apabila benar proyek telah melewati masa pelaksanaan kontrak hingga hampir lima bulan, maka pengguna jasa, dalam hal ini BWS Sumatera V, wajib memastikan seluruh ketentuan kontrak diterapkan secara konsisten.
“Kalau memang terjadi keterlambatan, maka denda keterlambatan wajib diterapkan sesuai isi kontrak. Tidak cukup hanya itu, BWS Sumatera V juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia jasa, mulai dari penyebab keterlambatan, kualitas pekerjaan yang dihasilkan, hingga langkah konkret untuk mempercepat penyelesaiannya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kontrak atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.
Ia juga menilai masyarakat berhak memperoleh informasi secara terbuka mengenai perkembangan proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami mendorong BWS Sumatera V membuka kepada publik berapa besaran denda yang sudah dikenakan kepada kontraktor, bagaimana progres penyelesaian proyek saat ini, kapan target penyelesaian 100 persen, serta kapan fasilitas ini benar-benar bisa diserahterimakan dan dimanfaatkan oleh para petani. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Ahmad Husein Batu Bara, apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya indikasi kelalaian atau pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Direktur Pengawasan Badan Perlindungan Konsumen (Bapermen) Sumatera Barat, Hendri Pratama, menilai keterlambatan proyek harus diikuti dengan penerapan seluruh konsekuensi sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Menurutnya, apabila pekerjaan belum selesai sesuai jadwal, maka mekanisme perpanjangan waktu harus disertai dengan pengenaan denda kepada penyedia jasa.
Bahkan, apabila proyek tetap tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, ia menilai penyedia jasa dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
“Kalau proyek JIAT ini belum juga selesai, maka penyedia jasa harus dikenakan sanksi sesuai kontrak, termasuk penerapan blacklist sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan proyek selama dua tahun. Namun karena BWS Sumatera V sudah memberikan hak jawab terkait keterlambatan tersebut, maka sekarang yang juga penting adalah keterbukaan. BWS harus menjelaskan kepada publik apa bentuk sanksinya dan berapa besar denda yang dikenakan kepada penyedia jasa. Ini menyangkut kepentingan para petani yang sejak awal berharap proyek JIAT segera dapat dimanfaatkan secara maksimal,” kata Hendri.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Media Nusatime.id masih menunggu penjelasan dari yang bersangkutan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. (fix)



Tinggalkan Balasan