Rangkuman Utama
  • PC PERTI Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum di kepolisian terkait dugaan intimidasi dan kekerasan psikis yang menimpa seorang santri Pondok Pesantren Ibnu Haromain.
  • Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengedepankan prinsip perlindungan anak, mengingat kasus ini diduga dipicu oleh pelaksanaan amaliah tradisi keagamaan Tarbiyah Islamiyah.
  • PC PERTI berkomitmen memberikan pendampingan moral, psikologis, dan spiritual kepada korban, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kondusif serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

LIMAPULUH KOTA – Pengurus Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan sikap resmi terkait dugaan intimidasi dan kekerasan psikis terhadap seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain, Kecamatan Kapur IX. Peristiwa tersebut diketahui telah dilaporkan secara resmi ke Polres Limapuluh Kota dan kini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Dalam pernyataan resminya, PC PERTI menegaskan menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PC PERTI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat diimbau tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan maupun penyidikan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip dasar penegakan hukum.

Selain mendukung proses hukum, PC PERTI meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap aspek perlindungan anak dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima organisasi itu, dugaan intimidasi dialami seorang santri yang masih berstatus anak. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan pengamalan amaliah keagamaan yang selama ini menjadi tradisi di lingkungan Tarbiyah Islamiyah.

Amaliah yang dimaksud di antaranya zikir berjamaah setelah salat, pembacaan Surah Yasin, doa setelah pemakaman, serta amaliah keagamaan lainnya yang telah lama dipraktikkan di lingkungan pendidikan Tarbiyah Islamiyah.

PC PERTI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut kebebasan menjalankan tradisi keagamaan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kondisi psikologis seorang anak yang sedang menempuh pendidikan.

Karena itu, organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, PC PERTI menyatakan akan memberikan pendampingan kepada santri yang bersangkutan. Pendampingan itu meliputi pembinaan moral, rehabilitasi mental, serta penguatan spiritual agar santri dapat kembali belajar dan beribadah dengan tenang, aman, dan percaya diri.

Sebagai organisasi yang menaungi lembaga pendidikan Tarbiyah Islamiyah, langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, damai, dan menghargai perbedaan pandangan keagamaan yang disampaikan melalui cara-cara santun serta sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Ketua PC PERTI Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Rahmat, MA, juga mengajak seluruh keluarga besar Tarbiyah Islamiyah dan masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama mengawal penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan cara-cara yang bermartabat.

Menutup pernyataan resminya, PC PERTI memanjatkan doa agar Allah SWT memberikan perlindungan kepada seluruh anak-anak yang sedang menuntut ilmu, memberikan kekuatan kepada semua pihak, serta menghadirkan penyelesaian yang adil, bijaksana, dan membawa kemaslahatan bagi umat. (Fix)