Jakarta – Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan mental tenaga kesehatan (nakes) menyusul meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus yang diduga berkaitan dengan depresi berat akibat intimidasi saat menjalankan tugas tersebut dinilai menjadi peringatan serius mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi tenaga kesehatan.

PDSKJI menegaskan bahwa kesehatan mental tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan kerja sekaligus faktor penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) didorong memperkuat sistem perlindungan serta menyediakan dukungan psikologis bagi para tenaga medis.

Ketua PDSKJI, dr Agung Frijanto, SpKJ(K), MH, mengatakan profesi tenaga kesehatan memiliki beban fisik dan emosional yang sangat tinggi. Apabila kondisi psikologis mereka diabaikan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh tenaga kesehatan itu sendiri, tetapi juga dapat memengaruhi keselamatan pasien.

“Tenaga kesehatan setiap hari dihadapkan pada situasi kritis, pengambilan keputusan yang cepat, serta tekanan emosional yang besar. Karena itu, kesehatan mental mereka juga harus menjadi prioritas, sama pentingnya dengan keselamatan fisik di tempat kerja,” tegas dr Agung dalam keterangan resminya.

Selain itu, PDSKJI turut menyoroti dugaan intimidasi atau perundungan yang dialami dr Icha. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.

“Setiap tenaga kesehatan berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Jika dugaan tersebut terbukti, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” lanjutnya.

PDSKJI juga mendukung proses investigasi yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Sebagai langkah pencegahan, organisasi tersebut merekomendasikan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Indonesia untuk menerapkan skrining kesehatan mental secara berkala serta deteksi dini terhadap tanda-tanda tekanan psikologis berat hingga risiko bunuh diri di kalangan tenaga kesehatan.

“Yang terpenting adalah membangun sistem deteksi dini. Kita perlu mengenali tanda-tanda seseorang sedang mengalami tekanan psikologis berat atau memiliki risiko bunuh diri, kemudian memastikan ia segera mendapatkan bantuan profesional. Upaya pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan ketika krisis sudah terjadi,” pungkas dr Agung.