Rangkuman Utama
  • Partai Ummat mengusulkan perubahan komposisi komisioner KPU dengan memasukkan unsur partai politik peserta pemilu guna memperkuat pengawasan internal dan transparansi penyelenggaraan pemilu.
  • Usulan tersebut merupakan bagian dari lima poin masukan revisi UU Pemilu yang disiapkan Partai Ummat, meski pihak partai mengaku belum mendapat undangan resmi dari Komisi II DPR.
  • Komisi II DPR memastikan tetap mengagendakan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen di masa reses demi menyempurnakan draf revisi UU Pemilu.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Partai Ummat mengusulkan perubahan mendasar terhadap struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah memasukkan unsur partai politik peserta pemilu ke dalam komposisi komisioner KPU.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan keterwakilan partai politik di dalam tubuh KPU dinilai dapat memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami mengusulkan adanya perubahan mendasar pada komposisi komisioner KPU, dengan memasukkan unsur keterwakilan dari partai politik, termasuk dari partai-partai peserta pemilu,” kata Ridho, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ridho, model tersebut dapat menjadi bentuk kontrol kolektif sekaligus pengawasan internal terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Ridho juga meyakini skema itu justru mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan di antara komisioner KPU karena setiap peserta pemilu memiliki keterwakilan yang seimbang.

“Model ini penting sebagai bentuk kontrol kolektif dan pengawasan melekat secara internal. Ketika setiap peserta pemilu memiliki keterwakilan yang seimbang di dalam struktur penyelenggara, potensi conflict of interest justru bisa saling dinegasikan, sehingga keputusan yang diambil KPU akan jauh lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari titipan kekuatan politik tertentu,” tutur Ridho.

Usulan mengenai perubahan komposisi KPU merupakan satu dari lima poin yang telah disiapkan Partai Ummat sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Selain rekonstruksi unsur KPU, Partai Ummat juga mengusulkan digitalisasi pemilu melalui penerapan e-rekapitulasi langsung dari tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat, pemberlakuan sistem stembus accord untuk mengurangi suara terbuang, perubahan skema parliamentary threshold, serta penyederhanaan proses verifikasi partai politik.

Meski telah menyiapkan draf usulan, Ridho mengungkapkan hingga Selasa (4/8/2026) Partai Ummat belum menerima undangan resmi dari Pimpinan DPR RI maupun Komisi II DPR untuk menyampaikan pandangan tersebut.

“Hingga hari ini, Selasa (4/8/2026), kami memang belum menerima undangan resmi dari Komisi II DPR RI. Namun, 5 poin di atas sudah kami matangkan dalam draf usulan resmi dan siap kami paparkan demi perbaikan kualitas demokrasi kita,” pungkas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan agenda penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen terkait revisi UU Pemilu tetap akan dilaksanakan.

“Lagi dicari jadwal yang pas,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Bahtra, pembahasan tersebut akan digelar dalam waktu dekat. Namun, jadwal pelaksanaannya masih disesuaikan karena DPR saat ini sedang menjalani masa reses.

“Segera mungkin kita rencanakan ya, karena kan ini musim reses. Tetapi juga kan perintah pimpinan juga kan walaupun dalam kondisi reses, kami juga di beberapa komisi juga tetap menjalankan aktivitas-aktivitas seperti biasanya,” ujar dia.

Politikus Partai Gerindra itu juga belum dapat memastikan apakah agenda tersebut akan berlangsung sebelum atau sesudah penyampaian Nota Keuangan dan APBN 2027.

“Tergantung anunya, jadwalnya. Kalau misalnya memungkinkan nanti ya, nanti kami akan berkonsultasi lagi ke pimpinan DPR,” kata Bahtra.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi II DPR akan menyerap aspirasi partai-partai politik nonparlemen selama masa reses sebagai bagian dari penyempurnaan revisi UU Pemilu.

“Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

DPR diketahui tengah memasuki masa reses sejak 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Masa persidangan dijadwalkan kembali dimulai pada 14 Agustus 2026.  (fix)